- Mantan dosen UIM, Amal Said, ditetapkan tersangka Polsek Tamalanrea pada 10 Januari 2026 atas kasus meludahi kasir Toko Satu Sama.
- Pelaku dijerat Pasal 315 KUHP lama tentang penghinaan ringan; ancaman pidana ringan menyebabkan tidak ditahan, hanya wajib lapor.
- LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat bagi Amal Said karena terbukti melanggar kode etik perilaku ASN.
SuaraSulsel.id - Amal Said, mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan setelah meludahi seorang kasir di Toko Satu Sama.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Tamalanrea setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas peristiwa tersebut.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Yusuf Mattara mengatakan Amal Said ditetapkan sejak Sabtu, 10 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka. Sejak hari Sabtu kemarin sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Yusuf, Selasa, 13 Januari 2026.
Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 4 bulan 2 minggu penjara.
Menurut Yusuf, penyidik menggunakan KUHP lama karena peristiwa tersebut terjadi sebelum diberlakukannya KUHP baru pada 1 Januari 2026.
"Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama," ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan. Yusuf menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tergolong ringan sehingga tersangka hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
"Kalau dengan ancaman hukuman empat bulan itu tidak ditahan," kata Yusuf.
Baca Juga: Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Bukti yang dikantongi polisi antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.
"Bukti elektronik sudah ada, CCTV sudah kami sita. Pengakuan tersangka juga ada, termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di tempat," ungkap Yusuf.
Amal Said diketahui merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX telah menjatuhkan sanksi terhadap Amal Said setelah melakukan pemeriksaan internal.
Ketua LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman menyatakan Amal terbukti melanggar kode etik dan perilaku sebagai ASN.
"Dari hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan melanggar etik dan perilaku sebagai ASN. Sanksinya berupa penurunan pangkat," kata Andi Lukman pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia