Muhammad Yunus
Selasa, 13 Januari 2026 | 16:34 WIB
Viral dosen UIM Makassar ludahi kasir perempuan. (Ist)
Baca 10 detik
  • Mantan dosen UIM, Amal Said, ditetapkan tersangka Polsek Tamalanrea pada 10 Januari 2026 atas kasus meludahi kasir Toko Satu Sama.
  • Pelaku dijerat Pasal 315 KUHP lama tentang penghinaan ringan; ancaman pidana ringan menyebabkan tidak ditahan, hanya wajib lapor.
  • LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat bagi Amal Said karena terbukti melanggar kode etik perilaku ASN.

SuaraSulsel.id - Amal Said, mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan setelah meludahi seorang kasir di Toko Satu Sama.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Tamalanrea setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas peristiwa tersebut.

Kapolsek Tamalanrea, AKP Yusuf Mattara mengatakan Amal Said ditetapkan sejak Sabtu, 10 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka. Sejak hari Sabtu kemarin sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Yusuf, Selasa, 13 Januari 2026.

Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 4 bulan 2 minggu penjara.

Menurut Yusuf, penyidik menggunakan KUHP lama karena peristiwa tersebut terjadi sebelum diberlakukannya KUHP baru pada 1 Januari 2026.

"Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama," ucapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan. Yusuf menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tergolong ringan sehingga tersangka hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.

"Kalau dengan ancaman hukuman empat bulan itu tidak ditahan," kata Yusuf.

Baca Juga: Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek

Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Bukti yang dikantongi polisi antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.

"Bukti elektronik sudah ada, CCTV sudah kami sita. Pengakuan tersangka juga ada, termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di tempat," ungkap Yusuf.

Amal Said diketahui merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX telah menjatuhkan sanksi terhadap Amal Said setelah melakukan pemeriksaan internal.

Ketua LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman menyatakan Amal terbukti melanggar kode etik dan perilaku sebagai ASN.

"Dari hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan melanggar etik dan perilaku sebagai ASN. Sanksinya berupa penurunan pangkat," kata Andi Lukman pekan lalu.

Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) menjadi IV/b (Pembina Tingkat I). Selain itu, Amal Said juga tidak lagi menjalankan tugas mengajar di Universitas Islam Makassar.

Kata Andi, saat ini Amal Said masih berada di bawah kewenangan LLDikti Wilayah IX dan menunggu kemungkinan penempatan kembali di perguruan tinggi lain. Namun, peluang tersebut bergantung pada kesediaan kampus yang bersangkutan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang menyeret nama Amal Said bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.

Kejadian itu berlangsung di area kasir Toko Satu Sama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Berdasarkan keterangan korban, NI (22), terduga pelaku datang berbelanja dan hendak melakukan pembayaran. Namun, Amal Said diduga tidak mau mengantre dan menerobos antrean.

Korban kemudian menegur agar yang bersangkutan mengikuti antrean sesuai aturan.

Meski ditegur, terduga pelaku tetap tidak mengindahkan. Korban akhirnya tetap melayani proses pembayaran.

Namun, secara tiba-tiba, Amal Said diduga meludahi wajah korban sambil melontarkan ucapan bahwa pelayanan yang diberikan tidak baik. Tindakan tersebut membuat korban merasa dihina dan direndahkan martabatnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More