- Mantan dosen UIM, Amal Said, ditetapkan tersangka Polsek Tamalanrea pada 10 Januari 2026 atas kasus meludahi kasir Toko Satu Sama.
- Pelaku dijerat Pasal 315 KUHP lama tentang penghinaan ringan; ancaman pidana ringan menyebabkan tidak ditahan, hanya wajib lapor.
- LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat bagi Amal Said karena terbukti melanggar kode etik perilaku ASN.
SuaraSulsel.id - Amal Said, mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan setelah meludahi seorang kasir di Toko Satu Sama.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Tamalanrea setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas peristiwa tersebut.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Yusuf Mattara mengatakan Amal Said ditetapkan sejak Sabtu, 10 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka. Sejak hari Sabtu kemarin sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Yusuf, Selasa, 13 Januari 2026.
Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 4 bulan 2 minggu penjara.
Menurut Yusuf, penyidik menggunakan KUHP lama karena peristiwa tersebut terjadi sebelum diberlakukannya KUHP baru pada 1 Januari 2026.
"Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama," ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan. Yusuf menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tergolong ringan sehingga tersangka hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
"Kalau dengan ancaman hukuman empat bulan itu tidak ditahan," kata Yusuf.
Baca Juga: Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Bukti yang dikantongi polisi antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.
"Bukti elektronik sudah ada, CCTV sudah kami sita. Pengakuan tersangka juga ada, termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di tempat," ungkap Yusuf.
Amal Said diketahui merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX telah menjatuhkan sanksi terhadap Amal Said setelah melakukan pemeriksaan internal.
Ketua LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman menyatakan Amal terbukti melanggar kode etik dan perilaku sebagai ASN.
"Dari hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan melanggar etik dan perilaku sebagai ASN. Sanksinya berupa penurunan pangkat," kata Andi Lukman pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
-
Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans
-
Gila! Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta Tembus Rp6 Juta
-
Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas
-
'Anak Kami Diracuni' 173 Siswa-Guru Keracunan Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Ngamuk