Muhammad Yunus
Senin, 09 Februari 2026 | 11:36 WIB
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)
Baca 10 detik
  • Dugaan pelecehan seksual oleh dosen berinisial RR di ITH Parepare mencuat karena kesaksian korban di media sosial sejak 2023.
  • ITH mulai klarifikasi pada 27 Januari 2026, meski belum menerima laporan resmi, dan telah menonaktifkan terduga pelaku sementara.
  • Kampus berkomitmen menangani serius melalui Satgas PPKPT, menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban yang melapor resmi.

SuaraSulsel.id - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi.

Seorang dosen di Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial RR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Dugaan tersebut mencuat ke publik setelah pengakuan para korban ramai beredar di media sosial.

Sejumlah unggahan di media sosial memuat kesaksian mahasiswi yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari terduga pelaku.

Dari pengakuan tersebut, RR disebut kerap menghubungi mahasiswa di luar jam perkuliahan, mengajak keluar, hingga meminta bertemu secara berdua.

Dalam beberapa unggahan juga beredar potongan video yang memperkuat dugaan adanya relasi yang tidak profesional antara dosen dan mahasiswi.

Para korban mengaku memilih diam dalam waktu lama karena takut mengalami intimidasi akademik, khususnya ancaman nilai dan kelulusan.

Dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023. Namun, baru berani diungkapkan ke ruang publik belakangan ini setelah viral di media sosial.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa dugaan pelecehan tersebut sempat dilaporkan ke pihak kampus.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok

Namun, para korban menilai belum ada tindak lanjut yang jelas hingga akhirnya kasus ini ramai diperbincangkan publik.

Menanggapi hal tersebut, Humas ITH Parepare mengatakan pihak kampus telah mulai melakukan langkah klarifikasi sejak 27 Januari 2026.

Klarifikasi dilakukan terhadap pihak yang diduga sebagai terduga pelaku sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar di media sosial.

"Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana informasi yang beredar," demikian disampaikan pihak Humas dalam keterangan resminya.

Pernyataan tersebut disampaikan secara sadar dan bertanggung jawab sebagai bagian dari hak terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi.

Terduga pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif. Serta mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan yang dijalankan oleh institusi dalam menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ITH menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses penanganan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, objektivitas, praduga tak bersalah, serta keadilan.

Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur institusional dan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Pihak kampus juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan, menjaga kondusivitas lingkungan akademik, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sementara, Ketua Tim Ad Hoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik ITH Parepare, Suryansyah Surahman mengungkapkan hingga saat ini pihak institusi belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Meski begitu, ITH menegaskan komitmennya untuk menanggapi serius setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

"ITH berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan berkeadilan," ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Ia menjelaskan, ITH sejatinya telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejak 2023.

Pada 2026, tim tersebut bertransformasi menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), yang bekerja bersama Senat Akademik sebagai organ penegakan kode etik sivitas akademika.

ITH juga telah membentuk Tim Ad Hoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik.

Tim ini bertugas mendalami kasus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi di lingkungan kampus.

ITH menyatakan telah menyiapkan mekanisme penanganan dan pendampingan yang aman serta berpihak kepada korban apabila yang bersangkutan berkenan melapor secara resmi.

Kampus menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pendampingan psikologis dan administratif bagi setiap pelapor.

Sebagai langkah awal, ITH memutuskan untuk menonaktifkan RR dari aktivitas pengajaran.

Suryansyah mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu proses penyelidikan selesai.

"Untuk sementara dibebastugaskan dulu dari aktivitas Tridarma Perguruan Tinggi khususnya pengajaran. Pokoknya tugasnya sebagai dosen dinonaktifkan sementara," jelasnya.

Ia menerangkan, keputusan tersebut diusulkan oleh Tim Ad Hoc kepada Senat Akademik, kemudian diteruskan ke Rektorat hingga Rektor menerbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan sementara.

RR dibebastugaskan hingga seluruh proses penyelidikan oleh Satgas PPKPT dinyatakan selesai.

Hingga saat ini, tim PPKPT yang terdiri dari unsur dosen dan mahasiswa masih terus melakukan pendalaman.

Meski belum menerima laporan resmi dari korban, Suryansyah memastikan tim tetap aktif mengumpulkan informasi di lingkungan kampus.

Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan melindungi pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kampus juga berharap pihak yang merasa menjadi korban berani menyampaikan laporan secara resmi melalui mekanisme yang telah disediakan.

"Setiap pelapor akan mendapatkan perlindungan, kerahasiaan, dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More