- Putri Dakka ditetapkan tersangka Polda Sulsel kasus dugaan penipuan umrah subsidi dan iPhone, namun ia membantah keras penetapan tersebut.
- Putri menduga penetapan tersangka sarat kepentingan politik terkait dinamika Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI Fraksi NasDem.
- Ia berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel dan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri atas tuduhan hoaks.
SuaraSulsel.id - Putri Dakka membantah seluruh tudingan bahwa dirinya telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sulsel.
Putri, yang juga eks kader NasDem mengaku belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka maupun surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian sampai sekarang.
Putri Dakka juga menilai pengumuman penetapan tersangka terhadap dirinya sarat kepentingan politik.
Ia menduga kasus ini berkaitan dengan dinamika politik, khususnya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Namanya santer disebut bisa jadi pengganti Rusdi Masse yang baru saja mengundurkan diri.
"Ini patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem," kata Putri, Rabu, 28 Januari 2026.
Atas dasar itu, ia menyatakan akan melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Akan saya laporkan ke Divisi Propam Polri karena telah bertindak tidak profesional dan membuat rilis yang mengandung hoaks serta mencemarkan nama baik saya," ujarnya.
Tidak hanya itu, Putri Dakka juga menyebut akan melaporkan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel, serta seorang pengacara berinisial MM beserta pemberi kuasanya yang tercatat sebagai pelapor dalam salah satu laporan polisi.
Ia menuding penyidik bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Putri Dakka Tersangka Kasus Apa? Ini Penjelasan Polda Sulsel
Tersangka Dugaan Penipuan
Calon Wali Kota Palopo tahun 2024, Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan berkedok umrah subsidi dan penjualan iPhone dengan harga murah.
Kepolisian menyebut kasus ini melibatkan kerugian korban hingga miliaran rupiah dan dilaporkan oleh puluhan warga dari berbagai latar belakang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima lebih dari satu laporan polisi dengan terlapor yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan saat ini terdapat sedikitnya dua laporan polisi yang telah naik ke tahap penetapan tersangka.
Keduanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah
-
Gagal Jadi Direksi PAM-TM? Ini Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Wali Kota Palopo
-
Oknum Polisi yang Terobos Rumah Wali Kota Palopo Diperiksa Propam
-
Rekaman CCTV Detik-detik Oknum Polisi Panjat Pagar Rumah Wali Kota Palopo Sambil Bawa Senjata Tajam