Muhammad Yunus
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:08 WIB
Putri Dakka, Calon Wali Kota Palopo tahun 2024, sekaligus eks kader NasDem [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Putri Dakka ditetapkan tersangka Polda Sulsel kasus dugaan penipuan umrah subsidi dan iPhone, namun ia membantah keras penetapan tersebut.
  • Putri menduga penetapan tersangka sarat kepentingan politik terkait dinamika Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI Fraksi NasDem.
  • Ia berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel dan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri atas tuduhan hoaks.

SuaraSulsel.id - Putri Dakka membantah seluruh tudingan bahwa dirinya telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sulsel.

Putri, yang juga eks kader NasDem mengaku belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka maupun surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian sampai sekarang.

Putri Dakka juga menilai pengumuman penetapan tersangka terhadap dirinya sarat kepentingan politik.

Ia menduga kasus ini berkaitan dengan dinamika politik, khususnya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Namanya santer disebut bisa jadi pengganti Rusdi Masse yang baru saja mengundurkan diri.

"Ini patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem," kata Putri, Rabu, 28 Januari 2026.

Atas dasar itu, ia menyatakan akan melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Akan saya laporkan ke Divisi Propam Polri karena telah bertindak tidak profesional dan membuat rilis yang mengandung hoaks serta mencemarkan nama baik saya," ujarnya.

Tidak hanya itu, Putri Dakka juga menyebut akan melaporkan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel, serta seorang pengacara berinisial MM beserta pemberi kuasanya yang tercatat sebagai pelapor dalam salah satu laporan polisi.

Ia menuding penyidik bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Putri Dakka Tersangka Kasus Apa? Ini Penjelasan Polda Sulsel

Tersangka Dugaan Penipuan

Calon Wali Kota Palopo tahun 2024, Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan berkedok umrah subsidi dan penjualan iPhone dengan harga murah.

Kepolisian menyebut kasus ini melibatkan kerugian korban hingga miliaran rupiah dan dilaporkan oleh puluhan warga dari berbagai latar belakang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima lebih dari satu laporan polisi dengan terlapor yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan saat ini terdapat sedikitnya dua laporan polisi yang telah naik ke tahap penetapan tersangka.

Keduanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Load More