- Polda Sulsel menetapkan Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) sebagai tersangka dugaan penipuan puluhan jemaah umrah.
- Total kerugian akibat dugaan penipuan dengan modus umrah bersubsidi ini mencapai Rp3,6 miliar dari dua laporan.
- Putri Dakka ditetapkan tersangka setelah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus penipuan tersebut.
SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan politisi perempuan bernama Putriana Hamda Dakka dikenal Putri Dakka atas kasus dugaan penipuan puluhan jemaah umrohnya dengan kerugian miliaran rupiah.
"Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (27/1).
Selanjutnya, laporan polisi kedua bersangkutan juga dilaporkan korbannya atas dugaan perkara yang sama diduga menipu calon jemaah umrahnya Rp1,9 miliar lebih dengan total kerugian mencapai Rp3,6 miliar.
"Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini (penyidik) Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Penetapan Putri Dakka tersebut setelah mangkir dua kali atas panggilan polisi untuk diperiksa berkaitan dengan laporan para korbannya. Bersangkutan diduga melakukan penipuan dengan modus umrah bersubsidi.
Perempuan yang pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada 2024 dan pernah menjadi kader Partai NasDem kemudian pindah ke Partai PDI-P ini terancam dijemput paksa penyidik bila tidak kooperatif.
Tersangka akan dijerat pasal penipuan berdasarkan laporan para korbannya. Sejauh ini, ada dua laporan polisi yang ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian puluhan korban calon jemaah umrah telah mencapai Rp3,6 miliar lebih. Selain itu, bersangkutan masih berpeluang dilaporkan korban-korban lainnya dengan perkara yang sama.
Sebelumnya, penasihat hukum pelapor Syahrul menyebut telah melaporkan bersangkutan atas dugaan penipuan kepada 19 orang calon jemaah umrah dengan kerugian awal Rp304 juta.
Baca Juga: Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor UNM Non aktif
Belakangan, Putri Dakka hanya mengembalikan uang Rp303 juta kepada 18 korban beserta satu ponsel iPhone seharga Rp15 juta kepada satu korban lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, bersangkutan kembali dilaporkan penasihat hukum korban lainnya bernama Muh Ardianto Palla. Ia melaporkan mewakili kliennya sebanyak 69 orang menjadi korban di SPKT Polda Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Putri Dakka mengatakan kepada wartawan dirinya bingung ditetapkan tersangka, padahal belum menerima surat dari kepolisian atas penetapan status tersebut.
"Saya bingung juga beritanya ini. Soalnya, tidak ada surat (penetapan tersangka) dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka," katanya berdalih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor
-
Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'
-
Hari Pahlawan 2026, Cucu Bau Massepe Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan
-
Sasar 3.060 Desa, TP PKK Sulsel Perkuat Pencegahan Stunting
-
Barang Penumpang Sriwijaya Air Hilang di Bandara Sultan Hasanuddin