Muhammad Yunus
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:08 WIB
Putri Dakka, Calon Wali Kota Palopo tahun 2024, sekaligus eks kader NasDem [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Putri Dakka ditetapkan tersangka Polda Sulsel kasus dugaan penipuan umrah subsidi dan iPhone, namun ia membantah keras penetapan tersebut.
  • Putri menduga penetapan tersangka sarat kepentingan politik terkait dinamika Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI Fraksi NasDem.
  • Ia berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel dan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri atas tuduhan hoaks.

SuaraSulsel.id - Putri Dakka membantah seluruh tudingan bahwa dirinya telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sulsel.

Putri, yang juga eks kader NasDem mengaku belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka maupun surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian sampai sekarang.

Putri Dakka juga menilai pengumuman penetapan tersangka terhadap dirinya sarat kepentingan politik.

Ia menduga kasus ini berkaitan dengan dinamika politik, khususnya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Namanya santer disebut bisa jadi pengganti Rusdi Masse yang baru saja mengundurkan diri.

"Ini patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem," kata Putri, Rabu, 28 Januari 2026.

Atas dasar itu, ia menyatakan akan melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Akan saya laporkan ke Divisi Propam Polri karena telah bertindak tidak profesional dan membuat rilis yang mengandung hoaks serta mencemarkan nama baik saya," ujarnya.

Tidak hanya itu, Putri Dakka juga menyebut akan melaporkan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel, serta seorang pengacara berinisial MM beserta pemberi kuasanya yang tercatat sebagai pelapor dalam salah satu laporan polisi.

Ia menuding penyidik bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Putri Dakka Tersangka Kasus Apa? Ini Penjelasan Polda Sulsel

Tersangka Dugaan Penipuan

Calon Wali Kota Palopo tahun 2024, Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan berkedok umrah subsidi dan penjualan iPhone dengan harga murah.

Kepolisian menyebut kasus ini melibatkan kerugian korban hingga miliaran rupiah dan dilaporkan oleh puluhan warga dari berbagai latar belakang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima lebih dari satu laporan polisi dengan terlapor yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan saat ini terdapat sedikitnya dua laporan polisi yang telah naik ke tahap penetapan tersangka.

Keduanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

"Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu laporan polisi lainnya dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka," kata Didik, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurutnya, selain dua laporan tersebut, masih ada laporan lain dengan terlapor orang yang sama yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Namun, laporan yang berada di ranah krimsus masih dalam tahap penyelidikan.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah," ucap Didik.

Putri Dakka telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan Namun, hingga kini, kata Didik, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Polisi menegaskan akan melakukan upaya penjemputan paksa jika tersangka tidak kooperatif.

"Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Jika tidak ada itikad baik, ada upaya kesana (penjemputan secara paksa)," kata Didik.

Modus Umrah dan Iphone Murah

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan penawaran iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran.

Dalam laporan yang masuk ke polisi, korban mengaku tertarik setelah melihat promosi yang dilakukan Putri Dakka melalui siaran langsung di media sosial, terutama Facebook.

Pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban menjelaskan, kliennya dijanjikan potongan biaya umrah hingga 50 persen.

Dalam skema tersebut, calon jamaah diminta menyetorkan uang muka sebagai tanda jadi.

"Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter," kata Ardianto.

Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba sejak 2024, para korban mengaku tidak pernah diberangkatkan. Upaya meminta pengembalian dana juga disebut tidak membuahkan hasil.

Selain umrah subsidi, sebagian korban juga mengaku tergiur tawaran pembelian iPhone dengan harga murah yang diklaim sebagai iPhone subsidi.

Skema ini, menurut pelapor, menggunakan pola serupa. Pembayaran dilakukan di awal dengan janji barang akan diserahkan dalam waktu tertentu.

Barang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima korban.

Ketika janji tidak terealisasi dan komunikasi mulai terputus, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Laporan resmi kami layangkan ke SPKT Polda Sulsel sejak April 2025," sebut Ardianto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More