- Putri Dakka ditetapkan tersangka Polda Sulsel kasus dugaan penipuan umrah subsidi dan iPhone, namun ia membantah keras penetapan tersebut.
- Putri menduga penetapan tersangka sarat kepentingan politik terkait dinamika Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI Fraksi NasDem.
- Ia berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel dan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri atas tuduhan hoaks.
SuaraSulsel.id - Putri Dakka membantah seluruh tudingan bahwa dirinya telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sulsel.
Putri, yang juga eks kader NasDem mengaku belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka maupun surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian sampai sekarang.
Putri Dakka juga menilai pengumuman penetapan tersangka terhadap dirinya sarat kepentingan politik.
Ia menduga kasus ini berkaitan dengan dinamika politik, khususnya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Namanya santer disebut bisa jadi pengganti Rusdi Masse yang baru saja mengundurkan diri.
"Ini patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem," kata Putri, Rabu, 28 Januari 2026.
Atas dasar itu, ia menyatakan akan melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Akan saya laporkan ke Divisi Propam Polri karena telah bertindak tidak profesional dan membuat rilis yang mengandung hoaks serta mencemarkan nama baik saya," ujarnya.
Tidak hanya itu, Putri Dakka juga menyebut akan melaporkan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel, serta seorang pengacara berinisial MM beserta pemberi kuasanya yang tercatat sebagai pelapor dalam salah satu laporan polisi.
Ia menuding penyidik bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Putri Dakka Tersangka Kasus Apa? Ini Penjelasan Polda Sulsel
Tersangka Dugaan Penipuan
Calon Wali Kota Palopo tahun 2024, Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan berkedok umrah subsidi dan penjualan iPhone dengan harga murah.
Kepolisian menyebut kasus ini melibatkan kerugian korban hingga miliaran rupiah dan dilaporkan oleh puluhan warga dari berbagai latar belakang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima lebih dari satu laporan polisi dengan terlapor yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan saat ini terdapat sedikitnya dua laporan polisi yang telah naik ke tahap penetapan tersangka.
Keduanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
-
Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap
-
Polisi Hutan Tewas Tertimpa Pohon Saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar
-
Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045