Muhammad Yunus
Minggu, 18 Januari 2026 | 13:15 WIB
Karantina Sulawesi Selatan menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong [SuaraSulsel.id/Karantina Sulsel]
Baca 10 detik
  • Karantina Makassar menggagalkan pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam dari Sorong tanpa dokumen sah.
  • Kedua satwa ditemukan dalam botol air mineral dan diamankan karena kondisi stres meskipun dinyatakan sehat saat pemeriksaan lanjutan.
  • Tindakan penahanan ini sesuai UU No. 21 Tahun 2019 untuk melindungi sumber daya hayati dan mencegah penyebaran penyakit.

Karantina merupakan garda terdepan dalam menjaga biosekuriti nasional. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap pergerakan media pembawa tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan,” tambahnya.

Selanjutnya, Petugas Karantina menerbitkan Surat Penahanan terhadap kedua burung nuri kepala hitam dan memindahkannya ke Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Kepatuhan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan," tutup Kepala Karantina Sulsel.

Load More