- Karantina Makassar menggagalkan pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam dari Sorong tanpa dokumen sah.
- Kedua satwa ditemukan dalam botol air mineral dan diamankan karena kondisi stres meskipun dinyatakan sehat saat pemeriksaan lanjutan.
- Tindakan penahanan ini sesuai UU No. 21 Tahun 2019 untuk melindungi sumber daya hayati dan mencegah penyebaran penyakit.
“Karantina merupakan garda terdepan dalam menjaga biosekuriti nasional. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap pergerakan media pembawa tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan,” tambahnya.
Selanjutnya, Petugas Karantina menerbitkan Surat Penahanan terhadap kedua burung nuri kepala hitam dan memindahkannya ke Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Kepatuhan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan," tutup Kepala Karantina Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Hak Tetangga yang Wajib Anda Tahu Agar Ramadan Berkah
-
MTF Market 'Fasting Forward', Ada Cashback 50 Persen dan Hadiah Menarik dari Transaksi QRIS
-
Modus Penipuan Umrah Rp1,8 Miliar di Kendari, Korban Ratusan Orang
-
Rekomendasi Tunik Lebaran Terlengkap di Promo Ramadhan Blibli
-
Warga Makassar Dilarang Nyalakan Petasan di Akhir Ramadan