- BKSDA Maluku mengamankan tiga anakan burung kakaktua galerita dari penumpang KM Labobar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
- Tiga burung hasil sitaan tersebut telah diserahkan ke PKS-KM untuk observasi sebelum dilepasliarkan kembali.
- Perdagangan satwa dilindungi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 dan dapat diancam pidana penjara serta denda.
SuaraSulsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan tiga karton berisi anakan burung kakaktua galerita yang dibawa seorang penumpang KM Labobar tujuan Makassar, di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya barang bawaan mencurigakan saat proses pemeriksaan. Ketika diperiksa, tiga ekor kakaktua galerita yang masih anakan ditemukan dalam kondisi hidup dan ditempatkan di dalam kotak kardus yang telah diberi lubang udara,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Senin (1/12).
Setelah pengamanan, petugas memberikan penyadaran kepada pemilik barang sebagai langkah pencegahan praktik penyelundupan satwa liar dilindungi agar tidak terulang. Burung sitaan tersebut kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Saat ini, tiga ekor kakaktua tersebut telah diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk menjalani observasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan atau mengangkut satwa liar dilindungi tanpa izin resmi.
Ia menegaskan praktik perdagangan ilegal satwa endemik tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pihaknya mencatat kasus penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur laut masih menjadi perhatian serius, mengingat Maluku merupakan habitat berbagai spesies endemik yang bernilai tinggi di pasar gelap perdagangan satwa.
BKSDA Maluku menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah, termasuk pelabuhan dan bandara, serta bekerja sama dengan aparat keamanan dan mitra konservasi menghentikan operasi jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Baca Juga: Kurangi Krisis Air: Perusahaan Ini Ubah Air Laut Jadi Air Bersih
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat
-
Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
-
Gempa M 5,1 Guncang Laut Dalam Maluku Barat Daya, BMKG: Nihil Tsunami