- BKSDA Maluku mengamankan tiga anakan burung kakaktua galerita dari penumpang KM Labobar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
- Tiga burung hasil sitaan tersebut telah diserahkan ke PKS-KM untuk observasi sebelum dilepasliarkan kembali.
- Perdagangan satwa dilindungi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 dan dapat diancam pidana penjara serta denda.
SuaraSulsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan tiga karton berisi anakan burung kakaktua galerita yang dibawa seorang penumpang KM Labobar tujuan Makassar, di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya barang bawaan mencurigakan saat proses pemeriksaan. Ketika diperiksa, tiga ekor kakaktua galerita yang masih anakan ditemukan dalam kondisi hidup dan ditempatkan di dalam kotak kardus yang telah diberi lubang udara,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Senin (1/12).
Setelah pengamanan, petugas memberikan penyadaran kepada pemilik barang sebagai langkah pencegahan praktik penyelundupan satwa liar dilindungi agar tidak terulang. Burung sitaan tersebut kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Saat ini, tiga ekor kakaktua tersebut telah diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk menjalani observasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan atau mengangkut satwa liar dilindungi tanpa izin resmi.
Ia menegaskan praktik perdagangan ilegal satwa endemik tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pihaknya mencatat kasus penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur laut masih menjadi perhatian serius, mengingat Maluku merupakan habitat berbagai spesies endemik yang bernilai tinggi di pasar gelap perdagangan satwa.
BKSDA Maluku menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah, termasuk pelabuhan dan bandara, serta bekerja sama dengan aparat keamanan dan mitra konservasi menghentikan operasi jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Baca Juga: Kurangi Krisis Air: Perusahaan Ini Ubah Air Laut Jadi Air Bersih
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!