Muhammad Yunus
Jum'at, 24 April 2026 | 09:07 WIB
Kepala Barantin RI, Sahat Manaor Panggabean bersama komisi IV DPR RI berkunjung ke Kantor Pelayanan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan, Kamis, 23 April 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Badan Karantina Indonesia memperketat pengawasan distribusi hewan kurban antar pulau guna memastikan keamanan pangan menjelang Idul Adha 2026.
  • Petugas memeriksa sertifikat kesehatan dan prosedur karantina di seluruh jalur distribusi untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan ternak.
  • Pelaku usaha wajib mematuhi aturan resmi serta melengkapi dokumen kesehatan hewan agar terhindar dari pelanggaran hukum pengiriman ternak.

SuaraSulsel.id - Pergerakan pengiriman hewan kurban antar pulau di Indonesia mulai menunjukkan peningkatan signifikan menjelang Idul Adha 2026.

Aktivitas distribusi ternak dari sejumlah daerah, khususnya wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kini semakin intens seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Di tengah lonjakan tersebut, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan untuk memastikan hewan kurban yang beredar tetap sehat dan aman dikonsumsi.

Kepala Barantin RI, Sahat Manaor Panggabean mengatakan pihaknya telah bersiaga sejak dua pekan terakhir dengan melakukan pengawasan di berbagai titik, mulai dari instalasi karantina, jalur distribusi, hingga pemeriksaan dokumen kesehatan hewan.

"Dari dua minggu lalu kita sudah siaga dan melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk peternak dan kendaraan pengangkut," ujar Sahat saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan, Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara ketat, terutama terhadap pengiriman hewan antarpulau.

Salah satu fokus utama adalah pemeriksaan sertifikat kesehatan hewan untuk memastikan ternak bebas dari penyakit.

Sahat menegaskan prosedur karantina menjadi tahapan penting yang tidak boleh diabaikan.

Selain untuk menjamin kesehatan hewan kurban, langkah ini juga bertujuan mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat berdampak luas terhadap sektor peternakan nasional.

Baca Juga: Nuri Kepala Hitam Diselundupkan dalam Botol

"Pemeriksaan di instalasi karantina, jalur distribusi, dan sertifikasi kesehatan harus dilakukan dengan ketat. Ini untuk menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi ternak lokal," jelasnya.

Sahat juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan prosedur resmi dalam pengiriman hewan kurban.

Ia menekankan bahwa pengiriman melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus merupakan pelanggaran hukum yang berisiko terhadap kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Dalam proses distribusi hewan kurban, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

Tahap pertama adalah melaporkan rencana pengiriman melalui pelabuhan atau bandara resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, pemilik hewan harus mengajukan permohonan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Badan Karantina Indonesia, sebelum hewan diserahkan untuk menjalani pemeriksaan.

Load More