- Sebanyak 480 guru honorer di Kabupaten Gowa gagal dilantik PPPK Paruh Waktu karena data mereka terhapus dari sistem BKN.
- Para guru ini kehilangan akses pendaftaran PPPK karena data pendataan non-ASN 2022 yang terhapus dari portal BKN.
- Pendamping hukum berupaya mengumpulkan data untuk meminta pemulihan data ke KemenPAN-RB dan BKN guna kepastian.
Pendamping hukum para guru honorer, Ari Paletteri menyebut jumlah guru yang gagal dilantik awalnya tercatat sekitar 380 orang.
Namun setelah dilakukan pendataan lanjutan, jumlahnya meningkat menjadi 480 orang.
"Sementara masih didata, sekarang totalnya 480 orang. Upaya yang kami lakukan menyurat ke Bupati, RDP di DPRD Gowa, dan terakhir audiensi dengan BKPSDM," kata Ari.
Ari menyebut para guru honorer ini bukan tenaga baru. Mereka telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebagian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahkan menerima sertifikasi.
Namun, saat proses pendaftaran PPPK, akun mereka tidak lagi dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan ke BKN dan Disdik, data mereka dinyatakan hilang dari sistem.
"Setelah dicek ke BKN dan Disdik, ternyata datanya hilang. Dua dinas ini angkat tangan, tidak tahu penyebabnya dan tidak bisa mengembalikan data para guru," ujar Ari.
Pihaknya kini tengah mengumpulkan seluruh data guru honorer yang terdampak untuk diserahkan ke BKPSDM Gowa.
Data tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta pemulihan data.
"Sekarang kami list semua nama. Data itu akan dibawa BKPSDM ke KemenPAN dan BKN," jelasnya.
Baca Juga: SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad membantah tudingan bahwa data guru honorer dihapus secara sengaja oleh oknum di Disdik.
Ia menyebut proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menjadi kewenangan BKPSDM.
"Tahun ini kami mengusulkan 1.500 guru honorer ke BKPSDM untuk PPPK Paruh Waktu," kata Taufiq.
Ia menjelaskan data guru honorer yang terhapus terjadi karena tidak memenuhi syarat pada saat pendataan BKN tahun 2022.
Salah satu syarat utama adalah masa pengabdian minimal dua tahun.
"Yang bisa terangkat PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang terdata di database BKN 2022 dan memenuhi syarat. Kalau tidak terpenuhi, otomatis tidak bisa lanjut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8