- Sebanyak 480 guru honorer di Kabupaten Gowa gagal dilantik PPPK Paruh Waktu karena data mereka terhapus dari sistem BKN.
- Para guru ini kehilangan akses pendaftaran PPPK karena data pendataan non-ASN 2022 yang terhapus dari portal BKN.
- Pendamping hukum berupaya mengumpulkan data untuk meminta pemulihan data ke KemenPAN-RB dan BKN guna kepastian.
Pendamping hukum para guru honorer, Ari Paletteri menyebut jumlah guru yang gagal dilantik awalnya tercatat sekitar 380 orang.
Namun setelah dilakukan pendataan lanjutan, jumlahnya meningkat menjadi 480 orang.
"Sementara masih didata, sekarang totalnya 480 orang. Upaya yang kami lakukan menyurat ke Bupati, RDP di DPRD Gowa, dan terakhir audiensi dengan BKPSDM," kata Ari.
Ari menyebut para guru honorer ini bukan tenaga baru. Mereka telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebagian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahkan menerima sertifikasi.
Namun, saat proses pendaftaran PPPK, akun mereka tidak lagi dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan ke BKN dan Disdik, data mereka dinyatakan hilang dari sistem.
"Setelah dicek ke BKN dan Disdik, ternyata datanya hilang. Dua dinas ini angkat tangan, tidak tahu penyebabnya dan tidak bisa mengembalikan data para guru," ujar Ari.
Pihaknya kini tengah mengumpulkan seluruh data guru honorer yang terdampak untuk diserahkan ke BKPSDM Gowa.
Data tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta pemulihan data.
"Sekarang kami list semua nama. Data itu akan dibawa BKPSDM ke KemenPAN dan BKN," jelasnya.
Baca Juga: SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad membantah tudingan bahwa data guru honorer dihapus secara sengaja oleh oknum di Disdik.
Ia menyebut proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menjadi kewenangan BKPSDM.
"Tahun ini kami mengusulkan 1.500 guru honorer ke BKPSDM untuk PPPK Paruh Waktu," kata Taufiq.
Ia menjelaskan data guru honorer yang terhapus terjadi karena tidak memenuhi syarat pada saat pendataan BKN tahun 2022.
Salah satu syarat utama adalah masa pengabdian minimal dua tahun.
"Yang bisa terangkat PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang terdata di database BKN 2022 dan memenuhi syarat. Kalau tidak terpenuhi, otomatis tidak bisa lanjut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak