- Sebanyak 480 guru honorer di Kabupaten Gowa gagal dilantik PPPK Paruh Waktu karena data mereka terhapus dari sistem BKN.
- Para guru ini kehilangan akses pendaftaran PPPK karena data pendataan non-ASN 2022 yang terhapus dari portal BKN.
- Pendamping hukum berupaya mengumpulkan data untuk meminta pemulihan data ke KemenPAN-RB dan BKN guna kepastian.
Pendamping hukum para guru honorer, Ari Paletteri menyebut jumlah guru yang gagal dilantik awalnya tercatat sekitar 380 orang.
Namun setelah dilakukan pendataan lanjutan, jumlahnya meningkat menjadi 480 orang.
"Sementara masih didata, sekarang totalnya 480 orang. Upaya yang kami lakukan menyurat ke Bupati, RDP di DPRD Gowa, dan terakhir audiensi dengan BKPSDM," kata Ari.
Ari menyebut para guru honorer ini bukan tenaga baru. Mereka telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebagian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahkan menerima sertifikasi.
Namun, saat proses pendaftaran PPPK, akun mereka tidak lagi dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan ke BKN dan Disdik, data mereka dinyatakan hilang dari sistem.
"Setelah dicek ke BKN dan Disdik, ternyata datanya hilang. Dua dinas ini angkat tangan, tidak tahu penyebabnya dan tidak bisa mengembalikan data para guru," ujar Ari.
Pihaknya kini tengah mengumpulkan seluruh data guru honorer yang terdampak untuk diserahkan ke BKPSDM Gowa.
Data tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta pemulihan data.
"Sekarang kami list semua nama. Data itu akan dibawa BKPSDM ke KemenPAN dan BKN," jelasnya.
Baca Juga: SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad membantah tudingan bahwa data guru honorer dihapus secara sengaja oleh oknum di Disdik.
Ia menyebut proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menjadi kewenangan BKPSDM.
"Tahun ini kami mengusulkan 1.500 guru honorer ke BKPSDM untuk PPPK Paruh Waktu," kata Taufiq.
Ia menjelaskan data guru honorer yang terhapus terjadi karena tidak memenuhi syarat pada saat pendataan BKN tahun 2022.
Salah satu syarat utama adalah masa pengabdian minimal dua tahun.
"Yang bisa terangkat PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang terdata di database BKN 2022 dan memenuhi syarat. Kalau tidak terpenuhi, otomatis tidak bisa lanjut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya