- Sebanyak 480 guru honorer di Kabupaten Gowa gagal dilantik PPPK Paruh Waktu karena data mereka terhapus dari sistem BKN.
- Para guru ini kehilangan akses pendaftaran PPPK karena data pendataan non-ASN 2022 yang terhapus dari portal BKN.
- Pendamping hukum berupaya mengumpulkan data untuk meminta pemulihan data ke KemenPAN-RB dan BKN guna kepastian.
Pendamping hukum para guru honorer, Ari Paletteri menyebut jumlah guru yang gagal dilantik awalnya tercatat sekitar 380 orang.
Namun setelah dilakukan pendataan lanjutan, jumlahnya meningkat menjadi 480 orang.
"Sementara masih didata, sekarang totalnya 480 orang. Upaya yang kami lakukan menyurat ke Bupati, RDP di DPRD Gowa, dan terakhir audiensi dengan BKPSDM," kata Ari.
Ari menyebut para guru honorer ini bukan tenaga baru. Mereka telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebagian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahkan menerima sertifikasi.
Namun, saat proses pendaftaran PPPK, akun mereka tidak lagi dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan ke BKN dan Disdik, data mereka dinyatakan hilang dari sistem.
"Setelah dicek ke BKN dan Disdik, ternyata datanya hilang. Dua dinas ini angkat tangan, tidak tahu penyebabnya dan tidak bisa mengembalikan data para guru," ujar Ari.
Pihaknya kini tengah mengumpulkan seluruh data guru honorer yang terdampak untuk diserahkan ke BKPSDM Gowa.
Data tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta pemulihan data.
"Sekarang kami list semua nama. Data itu akan dibawa BKPSDM ke KemenPAN dan BKN," jelasnya.
Baca Juga: SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad membantah tudingan bahwa data guru honorer dihapus secara sengaja oleh oknum di Disdik.
Ia menyebut proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menjadi kewenangan BKPSDM.
"Tahun ini kami mengusulkan 1.500 guru honorer ke BKPSDM untuk PPPK Paruh Waktu," kata Taufiq.
Ia menjelaskan data guru honorer yang terhapus terjadi karena tidak memenuhi syarat pada saat pendataan BKN tahun 2022.
Salah satu syarat utama adalah masa pengabdian minimal dua tahun.
"Yang bisa terangkat PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang terdata di database BKN 2022 dan memenuhi syarat. Kalau tidak terpenuhi, otomatis tidak bisa lanjut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos