- Dosen ASN bernama Amal Said dijatuhi sanksi penurunan pangkat oleh LLDikti Wilayah IX karena melanggar kode etik.
- Peristiwa peludahnya terjadi pada 24 Desember 2025 di minimarket Makassar akibat masalah antrean pembayaran.
- Selain sanksi administratif, Amal Said juga diberhentikan dari tugas mengajarnya di Universitas Islam Makassar.
Namun, Amal Said diduga tidak mau mengantre dan menerobos antrean.
Korban kemudian menegur agar yang bersangkutan mengikuti antrean sesuai aturan.
Meski ditegur, terduga pelaku tetap tidak mengindahkan. Korban akhirnya tetap melayani proses pembayaran.
Namun, secara tiba-tiba, Amal Said diduga meludahi wajah korban sambil melontarkan ucapan bahwa pelayanan yang diberikan tidak baik.
Tindakan tersebut membuat korban merasa dihina dan direndahkan martabatnya.
Tidak terima atas perlakuan itu, NI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea.
Dalam laporan tersebut, polisi menerapkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana maksimal empat bulan dua minggu penjara.
Sebelumnya, Universitas Islam Makassar telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said sebagai dosen.
Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian internal kampus.
Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta
Rektor UIM, Prof Muammar Bakri menegaskan bahwa tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai moral, etika, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
"Sebagaimana yang telah viral, salah seorang oknum dosen berinisial Dr Insinyur AS melakukan tindakan meludahi seorang karyawan swalayan. Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar," kata Muammar dalam keterangan resminya, Senin, 29 Desember 2025.
Muammar menekankan bahwa apa pun latar belakang dan pemicu peristiwa tersebut, tindakan meludahi orang lain tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika dilakukan oleh seorang pendidik.
"Sebagai kampus yang menjunjung nilai agama Rahmatan Lil Alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dosen," ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM, Amal Said dinyatakan terbukti melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian.
Atas dasar itu, rektor memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDikti Wilayah IX.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Beda Usia 53 Tahun, Pernikahan Haji Buhari Dengan Anak 18 Tahun Disorot Publik
-
Pembangunan Pelabuhan di Kecamatan Tonra Bone Disetujui Pelindo
-
Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam
-
Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
-
Ekspansi Global BRI Holding UMi Dimulai, Pegadaian Raih Pendanaan Jepang