- Dosen ASN bernama Amal Said dijatuhi sanksi penurunan pangkat oleh LLDikti Wilayah IX karena melanggar kode etik.
- Peristiwa peludahnya terjadi pada 24 Desember 2025 di minimarket Makassar akibat masalah antrean pembayaran.
- Selain sanksi administratif, Amal Said juga diberhentikan dari tugas mengajarnya di Universitas Islam Makassar.
Namun, Amal Said diduga tidak mau mengantre dan menerobos antrean.
Korban kemudian menegur agar yang bersangkutan mengikuti antrean sesuai aturan.
Meski ditegur, terduga pelaku tetap tidak mengindahkan. Korban akhirnya tetap melayani proses pembayaran.
Namun, secara tiba-tiba, Amal Said diduga meludahi wajah korban sambil melontarkan ucapan bahwa pelayanan yang diberikan tidak baik.
Tindakan tersebut membuat korban merasa dihina dan direndahkan martabatnya.
Tidak terima atas perlakuan itu, NI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea.
Dalam laporan tersebut, polisi menerapkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana maksimal empat bulan dua minggu penjara.
Sebelumnya, Universitas Islam Makassar telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said sebagai dosen.
Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian internal kampus.
Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta
Rektor UIM, Prof Muammar Bakri menegaskan bahwa tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai moral, etika, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
"Sebagaimana yang telah viral, salah seorang oknum dosen berinisial Dr Insinyur AS melakukan tindakan meludahi seorang karyawan swalayan. Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar," kata Muammar dalam keterangan resminya, Senin, 29 Desember 2025.
Muammar menekankan bahwa apa pun latar belakang dan pemicu peristiwa tersebut, tindakan meludahi orang lain tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika dilakukan oleh seorang pendidik.
"Sebagai kampus yang menjunjung nilai agama Rahmatan Lil Alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dosen," ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM, Amal Said dinyatakan terbukti melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian.
Atas dasar itu, rektor memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDikti Wilayah IX.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI