- Dosen ASN bernama Amal Said dijatuhi sanksi penurunan pangkat oleh LLDikti Wilayah IX karena melanggar kode etik.
- Peristiwa peludahnya terjadi pada 24 Desember 2025 di minimarket Makassar akibat masalah antrean pembayaran.
- Selain sanksi administratif, Amal Said juga diberhentikan dari tugas mengajarnya di Universitas Islam Makassar.
Namun, Amal Said diduga tidak mau mengantre dan menerobos antrean.
Korban kemudian menegur agar yang bersangkutan mengikuti antrean sesuai aturan.
Meski ditegur, terduga pelaku tetap tidak mengindahkan. Korban akhirnya tetap melayani proses pembayaran.
Namun, secara tiba-tiba, Amal Said diduga meludahi wajah korban sambil melontarkan ucapan bahwa pelayanan yang diberikan tidak baik.
Tindakan tersebut membuat korban merasa dihina dan direndahkan martabatnya.
Tidak terima atas perlakuan itu, NI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea.
Dalam laporan tersebut, polisi menerapkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana maksimal empat bulan dua minggu penjara.
Sebelumnya, Universitas Islam Makassar telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said sebagai dosen.
Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian internal kampus.
Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta
Rektor UIM, Prof Muammar Bakri menegaskan bahwa tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai moral, etika, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
"Sebagaimana yang telah viral, salah seorang oknum dosen berinisial Dr Insinyur AS melakukan tindakan meludahi seorang karyawan swalayan. Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar," kata Muammar dalam keterangan resminya, Senin, 29 Desember 2025.
Muammar menekankan bahwa apa pun latar belakang dan pemicu peristiwa tersebut, tindakan meludahi orang lain tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika dilakukan oleh seorang pendidik.
"Sebagai kampus yang menjunjung nilai agama Rahmatan Lil Alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dosen," ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM, Amal Said dinyatakan terbukti melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian.
Atas dasar itu, rektor memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDikti Wilayah IX.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel
-
Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon
-
Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair
-
Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD
-
Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring