- Pasangan pemilik sepuluh gerai nasi kuning di Makassar melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan berinisial K (22) pada Januari 2026.
- Pelaku utama adalah Sumarni (39) karena mencurigai suaminya, Sukarno (23), berselingkuh dengan korban.
- Korban dipaksa mengaku, dianiaya, lalu dipaksa berhubungan badan dan direkam sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
SuaraSulsel.id - Makassar digegerkan oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning ternama.
Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi gelap di balik kesuksesan bisnis kuliner, tetapi juga menyoroti fakta-fakta menarik dan mengkhawatirkan mengenai relasi kuasa dan dinamika pernikahan yang timpang.
Korban, seorang pekerja perempuan berinisial K (22), mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh Sumarni (39) dan suaminya, Sukarno (23), selama dua hari berturut-turut pada awal Januari 2026.
1. Juragan Nasi Kuning dengan 10 Gerai Sukses
Pasangan suami istri Sumarni dan Sukarno dikenal sebagai "juragan nasi kuning" di Makassar.
Mereka memiliki setidaknya 10 gerai nasi kuning yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Bisnis kuliner yang menjanjikan ini tentu saja membutuhkan banyak karyawan, salah satunya adalah K (22) yang sudah bekerja selama sekitar setahun.
Fakta ini menunjukkan bahwa di balik kesuksesan bisnis yang terlihat, bisa tersimpan sisi gelap yang tak terduga.
2. Kecurigaan Perselingkuhan di Tengah Perbedaan Usia Mencolok
Pemicu utama kasus ini adalah kecurigaan Sumarni terhadap suaminya, Sukarno, yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan K. "Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dan Stadion Jeneponto Hampir Rampung
Perbedaan usia yang signifikan dalam pernikahan ini menjadi salah satu faktor yang memicu kecemburuan dan kecurigaan, yang berujung pada tindakan kekerasan.
3. Pemaksaan dan Perekaman sebagai Alat Bukti
Setelah memancing K ke salah satu tokonya dan membawanya ke rumah, korban dipaksa mengaku berselingkuh, dipukuli, dan ditendang. Ketika K tidak mengakui tuduhan tersebut, Sumarni justru memaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan K.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
Tindakan perekaman ini, yang dilakukan oleh Sumarni, awalnya dimaksudkan sebagai "alat untuk membuktikan dugaan perselingkuhan," namun justru menjadi bukti kuat kejahatan yang mereka lakukan.
4. Ancaman dan Relasi Kuasa yang Timpang
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad