- Pasangan pemilik sepuluh gerai nasi kuning di Makassar melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan berinisial K (22) pada Januari 2026.
- Pelaku utama adalah Sumarni (39) karena mencurigai suaminya, Sukarno (23), berselingkuh dengan korban.
- Korban dipaksa mengaku, dianiaya, lalu dipaksa berhubungan badan dan direkam sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
SuaraSulsel.id - Makassar digegerkan oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning ternama.
Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi gelap di balik kesuksesan bisnis kuliner, tetapi juga menyoroti fakta-fakta menarik dan mengkhawatirkan mengenai relasi kuasa dan dinamika pernikahan yang timpang.
Korban, seorang pekerja perempuan berinisial K (22), mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh Sumarni (39) dan suaminya, Sukarno (23), selama dua hari berturut-turut pada awal Januari 2026.
1. Juragan Nasi Kuning dengan 10 Gerai Sukses
Pasangan suami istri Sumarni dan Sukarno dikenal sebagai "juragan nasi kuning" di Makassar.
Mereka memiliki setidaknya 10 gerai nasi kuning yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Bisnis kuliner yang menjanjikan ini tentu saja membutuhkan banyak karyawan, salah satunya adalah K (22) yang sudah bekerja selama sekitar setahun.
Fakta ini menunjukkan bahwa di balik kesuksesan bisnis yang terlihat, bisa tersimpan sisi gelap yang tak terduga.
2. Kecurigaan Perselingkuhan di Tengah Perbedaan Usia Mencolok
Pemicu utama kasus ini adalah kecurigaan Sumarni terhadap suaminya, Sukarno, yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan K. "Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dan Stadion Jeneponto Hampir Rampung
Perbedaan usia yang signifikan dalam pernikahan ini menjadi salah satu faktor yang memicu kecemburuan dan kecurigaan, yang berujung pada tindakan kekerasan.
3. Pemaksaan dan Perekaman sebagai Alat Bukti
Setelah memancing K ke salah satu tokonya dan membawanya ke rumah, korban dipaksa mengaku berselingkuh, dipukuli, dan ditendang. Ketika K tidak mengakui tuduhan tersebut, Sumarni justru memaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan K.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
Tindakan perekaman ini, yang dilakukan oleh Sumarni, awalnya dimaksudkan sebagai "alat untuk membuktikan dugaan perselingkuhan," namun justru menjadi bukti kuat kejahatan yang mereka lakukan.
4. Ancaman dan Relasi Kuasa yang Timpang
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI