- Pasangan pemilik sepuluh gerai nasi kuning di Makassar melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan berinisial K (22) pada Januari 2026.
- Pelaku utama adalah Sumarni (39) karena mencurigai suaminya, Sukarno (23), berselingkuh dengan korban.
- Korban dipaksa mengaku, dianiaya, lalu dipaksa berhubungan badan dan direkam sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
SuaraSulsel.id - Makassar digegerkan oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning ternama.
Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi gelap di balik kesuksesan bisnis kuliner, tetapi juga menyoroti fakta-fakta menarik dan mengkhawatirkan mengenai relasi kuasa dan dinamika pernikahan yang timpang.
Korban, seorang pekerja perempuan berinisial K (22), mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh Sumarni (39) dan suaminya, Sukarno (23), selama dua hari berturut-turut pada awal Januari 2026.
1. Juragan Nasi Kuning dengan 10 Gerai Sukses
Pasangan suami istri Sumarni dan Sukarno dikenal sebagai "juragan nasi kuning" di Makassar.
Mereka memiliki setidaknya 10 gerai nasi kuning yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Bisnis kuliner yang menjanjikan ini tentu saja membutuhkan banyak karyawan, salah satunya adalah K (22) yang sudah bekerja selama sekitar setahun.
Fakta ini menunjukkan bahwa di balik kesuksesan bisnis yang terlihat, bisa tersimpan sisi gelap yang tak terduga.
2. Kecurigaan Perselingkuhan di Tengah Perbedaan Usia Mencolok
Pemicu utama kasus ini adalah kecurigaan Sumarni terhadap suaminya, Sukarno, yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan K. "Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dan Stadion Jeneponto Hampir Rampung
Perbedaan usia yang signifikan dalam pernikahan ini menjadi salah satu faktor yang memicu kecemburuan dan kecurigaan, yang berujung pada tindakan kekerasan.
3. Pemaksaan dan Perekaman sebagai Alat Bukti
Setelah memancing K ke salah satu tokonya dan membawanya ke rumah, korban dipaksa mengaku berselingkuh, dipukuli, dan ditendang. Ketika K tidak mengakui tuduhan tersebut, Sumarni justru memaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan K.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
Tindakan perekaman ini, yang dilakukan oleh Sumarni, awalnya dimaksudkan sebagai "alat untuk membuktikan dugaan perselingkuhan," namun justru menjadi bukti kuat kejahatan yang mereka lakukan.
4. Ancaman dan Relasi Kuasa yang Timpang
Alita Karen dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.
"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelas Alita.
Ancaman ini menunjukkan relasi kuasa yang sangat timpang antara pemberi kerja dan pekerja, di mana korban berada dalam posisi rentan dan sulit melawan karena ketergantungan ekonomi.
5. Keberanian Korban Melapor dan Dukungan Lembaga
Kasus ini mencuat ke publik setelah K memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar pada 3 Januari 2026, dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan.
Keberanian korban untuk berbicara dan mencari pertolongan menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Polisi dengan cepat menetapkan Sumarni dan Sukarno sebagai tersangka, menyangkakan mereka dengan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati