- Pasangan pemilik sepuluh gerai nasi kuning di Makassar melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan berinisial K (22) pada Januari 2026.
- Pelaku utama adalah Sumarni (39) karena mencurigai suaminya, Sukarno (23), berselingkuh dengan korban.
- Korban dipaksa mengaku, dianiaya, lalu dipaksa berhubungan badan dan direkam sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
SuaraSulsel.id - Makassar digegerkan oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning ternama.
Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi gelap di balik kesuksesan bisnis kuliner, tetapi juga menyoroti fakta-fakta menarik dan mengkhawatirkan mengenai relasi kuasa dan dinamika pernikahan yang timpang.
Korban, seorang pekerja perempuan berinisial K (22), mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh Sumarni (39) dan suaminya, Sukarno (23), selama dua hari berturut-turut pada awal Januari 2026.
1. Juragan Nasi Kuning dengan 10 Gerai Sukses
Pasangan suami istri Sumarni dan Sukarno dikenal sebagai "juragan nasi kuning" di Makassar.
Mereka memiliki setidaknya 10 gerai nasi kuning yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Bisnis kuliner yang menjanjikan ini tentu saja membutuhkan banyak karyawan, salah satunya adalah K (22) yang sudah bekerja selama sekitar setahun.
Fakta ini menunjukkan bahwa di balik kesuksesan bisnis yang terlihat, bisa tersimpan sisi gelap yang tak terduga.
2. Kecurigaan Perselingkuhan di Tengah Perbedaan Usia Mencolok
Pemicu utama kasus ini adalah kecurigaan Sumarni terhadap suaminya, Sukarno, yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan K. "Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dan Stadion Jeneponto Hampir Rampung
Perbedaan usia yang signifikan dalam pernikahan ini menjadi salah satu faktor yang memicu kecemburuan dan kecurigaan, yang berujung pada tindakan kekerasan.
3. Pemaksaan dan Perekaman sebagai Alat Bukti
Setelah memancing K ke salah satu tokonya dan membawanya ke rumah, korban dipaksa mengaku berselingkuh, dipukuli, dan ditendang. Ketika K tidak mengakui tuduhan tersebut, Sumarni justru memaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan K.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
Tindakan perekaman ini, yang dilakukan oleh Sumarni, awalnya dimaksudkan sebagai "alat untuk membuktikan dugaan perselingkuhan," namun justru menjadi bukti kuat kejahatan yang mereka lakukan.
4. Ancaman dan Relasi Kuasa yang Timpang
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi