- Dosen ASN bernama Amal Said dijatuhi sanksi penurunan pangkat oleh LLDikti Wilayah IX karena melanggar kode etik.
- Peristiwa peludahnya terjadi pada 24 Desember 2025 di minimarket Makassar akibat masalah antrean pembayaran.
- Selain sanksi administratif, Amal Said juga diberhentikan dari tugas mengajarnya di Universitas Islam Makassar.
SuaraSulsel.id - Kasus dosen yang viral setelah meludahi seorang kasir minimarket di Kota Makassar berbuntut panjang.
Amal Said, dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM) kini resmi dijatuhi sanksi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.
Ketua LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman mengatakan dari hasil pemeriksaan internal, Amal Said dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku sebagai ASN. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
"Pangkatnya diturunkan. Yang bersangkutan melanggar etik dan perilaku sebagai ASN," kata Andi Lukman, Senin, 5 Januari 2025.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) menjadi IV/b (Pembina Tingkat I).
Selain sanksi administratif, Amal Said juga tidak lagi mengajar di Universitas Islam Makassar, kampus tempat ia sebelumnya diperbantukan.
Kata Andi, saat ini Amal Said masih berada di bawah kewenangan LLDikti Wilayah IX dan menunggu kemungkinan penempatan kembali di perguruan tinggi lain.
Namun, peluang tersebut bergantung pada kesediaan kampus yang bersangkutan.
Amal Said sendiri mengakui menyesali perbuatannya. Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban.
Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta
Kasus ini juga masih bergulir di kepolisian.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf Mattara mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Masih tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi. Belum ditetapkan tersangka," kata Yusuf saat dihubungi.
Peristiwa yang menyeret nama Amal Said bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.
Kejadian itu berlangsung di area kasir Toko Satu Sama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Berdasarkan keterangan korban, NI (22), terduga pelaku datang berbelanja dan hendak melakukan pembayaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng