- Seorang pekerja perempuan (22) di Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan pemilik usaha nasi kuning pada 1-2 Januari 2026.
- Pelaku, Sumarni (39) dan Sukarno (23), ditetapkan tersangka setelah korban melapor pada 3 Januari 2026 ke Polrestabes Makassar.
- Korban mengalami penyekapan, pemukulan, dan pemaksaan hubungan seksual yang direkam sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan.
SuaraSulsel.id - Seorang pekerja perempuan, K (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning.
Peristiwa tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 1-2 Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Polisi kemudian menetapkan kedua terduga pelaku, yakni Sumarni (39) dan suaminya Sukarno (23) sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kasus ini bermula dari kecurigaan Sumarni terhadap suaminya yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan korban yang merupakan karyawannya.
Kecurigaan itu muncul di tengah pernikahan yang disebut memiliki jarak usia cukup jauh.
"Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Arya kepada media, Senin, 5 Januari 2026.
Kata Arya, pasangan suami istri ini merupakan juragan nasi kuning. Mereka memiliki usaha nasi kuning sekitar 10 gerai di Makassar.
Korban berinisial KH (22) merupakan salah satu pekerja di usaha tersebut dan sudah bekerja sekitar setahun.
Baca Juga: Terungkap Modus Bejat Majikan Perkosa Karyawan Nasi Kuning dan Direkam Istri
Menurut Arya, korban dipancing untuk datang ke salah satu lokasi usaha, kemudian dibawa ke rumah pelaku.
Di lokasi itu, korban dimasukkan ke dalam kamar, diinterogasi, dipaksa mengaku berselingkuh, hingga mengalami pemukulan.
"Lalu dipancinglah untuk datang ke salah satu tokonya itu. Dimasukin ke kamar, dipaksa ngaku, dipukulin," kata Arya.
Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, tersangka Sumarni kemudian memaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
Tindakan itu dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan, ketakutan, dan tidak memiliki pilihan untuk menolak.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?
-
Miliki Kendaraan Impian di BRI KKB Expo 2026 dengan Bunga Kredit Mulai 1,80%
-
Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek
-
Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya