- Kejati Sulsel menelusuri aset Mira Hayati karena denda Rp1 miliar dari kasus kosmetik berbahaya belum dibayar.
- Putusan Mahkamah Agung mengenai kasus kosmetik berbahaya itu telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025.
- Penyitaan aset dilakukan untuk eksekusi denda pokok jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat menelusuri aset terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Penyitaan aset disiapkan sebagai konsekuensi jika denda Rp1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artinya, seluruh amar putusan wajib dieksekusi, termasuk pidana denda.
“Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik di Makassar, Sabtu (21/2).
1. Putusan MA Sudah Inkrah
Dasar hukum penyitaan merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Karena putusan sudah final, jaksa wajib mengeksekusi seluruh isi putusan, termasuk pembayaran denda kepada negara.
Baca Juga: Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
2. Denda Adalah Pidana Pokok
Dalam hukum pidana, denda merupakan pidana pokok, bukan pelengkap.
Kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara adalah konsekuensi langsung dari tindak pidana yang dilakukan.
Jika terpidana tidak kooperatif, negara memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan aset untuk menutupi nilai denda tersebut.
3. Antisipasi Pengelakan Aset
Kejati Sulsel telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset melakukan asset tracking atau penelusuran kekayaan secara menyeluruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan