- Kejati Sulsel menelusuri aset Mira Hayati karena denda Rp1 miliar dari kasus kosmetik berbahaya belum dibayar.
- Putusan Mahkamah Agung mengenai kasus kosmetik berbahaya itu telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025.
- Penyitaan aset dilakukan untuk eksekusi denda pokok jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat menelusuri aset terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Penyitaan aset disiapkan sebagai konsekuensi jika denda Rp1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artinya, seluruh amar putusan wajib dieksekusi, termasuk pidana denda.
“Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik di Makassar, Sabtu (21/2).
1. Putusan MA Sudah Inkrah
Dasar hukum penyitaan merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Karena putusan sudah final, jaksa wajib mengeksekusi seluruh isi putusan, termasuk pembayaran denda kepada negara.
Baca Juga: Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
2. Denda Adalah Pidana Pokok
Dalam hukum pidana, denda merupakan pidana pokok, bukan pelengkap.
Kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara adalah konsekuensi langsung dari tindak pidana yang dilakukan.
Jika terpidana tidak kooperatif, negara memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan aset untuk menutupi nilai denda tersebut.
3. Antisipasi Pengelakan Aset
Kejati Sulsel telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset melakukan asset tracking atau penelusuran kekayaan secara menyeluruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel