- BMKG menetapkan status awas curah hujan tinggi di tujuh daerah Sulsel karena potensi banjir dan tanah longsor Januari 2026.
- BMKG juga mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi (hingga 4,0 meter) di perairan Indonesia akibat Siklon Tropis TC Iggy.
- BPBD Sulsel meminta pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi tersebut.
SuaraSulsel.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika RI (BMKG) menetapkan status awas curah hujan tinggi di tujuh daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul potensi hujan lebat yang diperkirakan berlangsung selama Dasarian I Januari 2026 atau dalam kurun waktu 10 hari pertama bulan ini.
Tujuh daerah yang masuk dalam kategori awas tersebut meliputi Kabupaten Soppeng, Gowa, Bone, Maros, Pangkep, Barru, serta Kota Makassar.
BMKG menilai intensitas hujan di wilayah-wilayah ini berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan tanah longsor.
"Pada dasarian ini beberapa wilayah di Sulawesi Selatan diprediksi mengalami potensi banjir dengan kategori tinggi," demikian pernyataan BMKG RI dalam rilis resminya yang diterbitkan pada Senin, 5 Januari 2026.
BMKG menjelaskan, selain peringatan dasarian, secara bulanan Januari 2026 juga menjadi periode rawan banjir di sejumlah wilayah Indonesia.
Tidak hanya Sulawesi Selatan, daerah lain yang diprediksi memiliki potensi banjir kategori tinggi meliputi sebagian wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan Barat.
Saat ini, sekitar 81 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim hujan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya bencana, khususnya di daerah dengan karakteristik rawan genangan, aliran sungai besar, dan wilayah perbukitan.
BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kondisi kesehatan, serta mengantisipasi kemungkinan banjir dan longsor.
Baca Juga: Tinggi Gelombang Sulawesi Utara Capai 2,5 Meter, Ini Daftar Wilayah yang Harus Siaga
Warga juga diminta rutin membersihkan saluran air, menghindari aktivitas di luar ruangan saat hujan lebat disertai petir, serta segera mencari tempat aman jika kondisi cuaca memburuk.
Selain ancaman hujan lebat dan banjir, BMKG sebelumnya juga telah mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di sejumlah perairan Indonesia.
Peringatan ini berlaku sejak 3 hingga 6 Januari 2026, dengan tinggi gelombang diperkirakan mencapai 1,25 hingga 4,0 meter.
BMKG menyebut kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, khususnya bagi kapal kecil hingga menengah.
Wilayah perairan yang diprakirakan mengalami gelombang setinggi hingga 2,5 meter di antaranya Selat Karimata bagian utara dan selatan, Laut Jawa bagian tengah dan timur, serta Selat Makassar bagian utara, tengah, dan selatan.
Sementara itu, di kawasan timur Indonesia, perairan yang perlu diwaspadai meliputi Laut Sulawesi bagian barat, tengah, dan timur, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Samudra Pasifik utara Papua Barat dan Papua, serta Laut Arafuru bagian utara dan timur.
BMKG menilai wilayah-wilayah tersebut memiliki risiko tinggi terhadap aktivitas pelayaran, terutama bagi perahu nelayan dan kapal tongkang.
Perahu nelayan berpotensi terdampak ketika kecepatan angin mencapai 15 knot dengan tinggi gelombang 1,25 meter, sementara kapal tongkang berisiko saat kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter
Kondisi gelombang tinggi ini dipengaruhi oleh keberadaan Siklon Tropis TC Iggy yang terpantau di Samudra Hindia selatan wilayah DIY-Jawa Tengah. Sistem ini memicu peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang di sejumlah perairan Indonesia.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari utara hingga timur dengan kecepatan 6-35 knot, sementara di Indonesia bagian selatan angin dominan bergerak dari barat daya hingga barat laut dengan kecepatan 8-35 knot.
BMKG menegaskan, peringatan dini yang dikeluarkan bersifat dinamis dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi atmosfer.
Informasi cuaca dan maritim terbaru dapat diakses melalui situs maritim.bmkg.go.id, aplikasi InfoBMKG, serta layanan Call Center 196
Menanggapi peringatan BMKG tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan, Amson Padolo meminta seluruh pemerintah daerah dan masyarakat tidak menganggap remeh status awas yang telah ditetapkan.
"Status awas ini artinya potensi bencana cukup tinggi. Kami minta pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan, mulai dari pengecekan daerah rawan banjir, kesiapan personel, hingga peralatan evakuasi," ujar Amson.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, daerah rendah, serta kawasan rawan longsor untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersiap melakukan evakuasi mandiri jika hujan turun dengan intensitas tinggi dalam waktu lama.
"Kami mengimbau warga agar selalu memantau informasi cuaca resmi dan tidak memaksakan aktivitas di area berisiko saat kondisi cuaca ekstrem," tambahnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati