- Kajati Sulsel menginstruksikan penelusuran aset Mira Hayati untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar.
- Eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan Putusan Kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025.
- Jika denda tidak dibayar, Kejaksaan akan menyita dan mengeksekusi harta kekayaan terpidana kosmetik ilegal tersebut.
SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati segera bergerak.
Menelusuri aset terpidana pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati secara menyeluruh.
Sebagai antisipasi dari upaya mengelak pembayaran pidana denda senilai Rp1 miliar.
"Perkara ini sudah inkrah. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan aset tracking (penelusuran). Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," ujar Kajati di Makassar, Sabtu (21/2).
Langkah hukum tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila terpidana tidak koperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.
Kajati menegaskan telah mengambil langkah tegas menyusul eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal dengan merek MH Cosmetic.
Mira Hayati dikenal publik sebagai "Ratu Emas" karena sering memamerkan hartanya, meski belum diketahui itu emas asli atau palsu.
Pidana denda tersebut adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.
Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel didukung tim intelijen, yang sebelumnya telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026) .
Proses eksekusi penahanan tersebut dilaksanakan di kediaman pribadi terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, disaksikan langsung Ketua RT setempat.
Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI