- Kajati Sulsel menginstruksikan penelusuran aset Mira Hayati untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar.
- Eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan Putusan Kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025.
- Jika denda tidak dibayar, Kejaksaan akan menyita dan mengeksekusi harta kekayaan terpidana kosmetik ilegal tersebut.
SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati segera bergerak.
Menelusuri aset terpidana pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati secara menyeluruh.
Sebagai antisipasi dari upaya mengelak pembayaran pidana denda senilai Rp1 miliar.
"Perkara ini sudah inkrah. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan aset tracking (penelusuran). Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," ujar Kajati di Makassar, Sabtu (21/2).
Langkah hukum tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila terpidana tidak koperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.
Kajati menegaskan telah mengambil langkah tegas menyusul eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal dengan merek MH Cosmetic.
Mira Hayati dikenal publik sebagai "Ratu Emas" karena sering memamerkan hartanya, meski belum diketahui itu emas asli atau palsu.
Pidana denda tersebut adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.
Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel didukung tim intelijen, yang sebelumnya telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026) .
Proses eksekusi penahanan tersebut dilaksanakan di kediaman pribadi terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, disaksikan langsung Ketua RT setempat.
Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, namun akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara.
Tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
-
Musala yang Sedang Dibangun di Ohoi Hako Dibakar, Ini Identitas Pelaku
-
Kronologi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas di Tual oleh Anggota Brimob
-
Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Tual: Pelaku Ditahan, DPR Minta Hukuman Maksimal
-
Pelatih PSM Makassar Soroti VAR Tidak Berfungsi Saat Lawan Persija Jakarta