Muhammad Yunus
Minggu, 21 Desember 2025 | 10:53 WIB
Gedung Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Jalan AP Pettarani Makassar [Suara.com/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Tersangka kasus kekerasan seksual dosen UNM berinisial KH diduga melarikan diri menjelang pelimpahan tahap II Kejaksaan Negeri Makassar.
  • Korban dan pendamping hukum mendesak Polda Sulsel segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
  • UNM dinilai lamban dalam merespons laporan etik dan perlindungan korban, hanya memberhentikan sementara tersangka dari jabatan.

SuaraSulsel.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menuai sorotan.

Tersangka berinisial KH yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara kekerasan seksual terhadap mahasiswanya sendiri diduga melarikan diri menjelang pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.

Informasi dugaan kaburnya tersangka mencuat setelah tim pendamping hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Selatan pada 10 Desember 2025.

Dari keterangan penyidik, tersangka tidak lagi diketahui keberadaannya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, tersangka telah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses pelimpahan tahap II. Namun yang bersangkutan mengaku sakit dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone," ungkap pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, Sabtu, 20 Desember 2025.

Mirayati menyebut setelah tersangka menyatakan pulang kampung, komunikasi terputus.

Hingga kini, penyidik tidak lagi memperoleh informasi keberadaan tersangka. Baik dari pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.

"Bahkan sampai hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui. Ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menghambat proses hukum," tegas Mirayati.

Sebelumnya, KH sempat menjalani penahanan di Polda Sulsel. Namun dalam proses penyidikan, melalui kuasa hukumnya, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Wajo Dipecat: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Berulang Kali pada Staf PPPK

Permohonan tersebut dikabulkan penyidik sehingga status tersangka beralih menjadi tahanan kota.

Keputusan penangguhan penahanan itu kini dipersoalkan oleh tim pendamping korban. Mereka menilai, kelonggaran tersebut menjadi celah bagi tersangka untuk menghindari proses hukum.

Dalam upaya mendorong percepatan penanganan perkara, LBH Makassar juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Namun hingga kini, surat tersebut tidak mendapat respons.

Saat dikonfirmasi langsung, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan.

Alasannya, kejaksaan tengah fokus pada pelimpahan tahanan terkait perkara aksi unjuk rasa Agustus dan September.

Alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan oleh tim pendamping korban.

Load More