- Tersangka kasus kekerasan seksual dosen UNM berinisial KH diduga melarikan diri menjelang pelimpahan tahap II Kejaksaan Negeri Makassar.
- Korban dan pendamping hukum mendesak Polda Sulsel segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
- UNM dinilai lamban dalam merespons laporan etik dan perlindungan korban, hanya memberhentikan sementara tersangka dari jabatan.
Mirayati menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, termasuk dalam memperoleh akses keadilan.
"Kami menilai lambannya penanganan kasus ini memberi peluang bagi tersangka untuk kabur, sekaligus menunda akses keadilan bagi korban. Hingga saat ini, kami mendesak penyidik Polda Sulsel segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum," ujarnya.
Lebih jauh, Mirayati mengingatkan bahwa posisi tersangka sebagai dosen di kampus yang sama dengan korban berpotensi menimbulkan viktimisasi berulang.
Ketidakjelasan status hukum pelaku dinilai membuat korban berada dalam situasi rentan secara psikologis dan sosial.
Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh korban terhadap sikap pihak kampus.
Korban menilai, Universitas Negeri Makassar lamban dan tidak berpihak pada keselamatan mahasiswa.
"Saya sebenarnya kecewa dengan pihak kampus. Setelah saya melapor ke Polda, saya sudah berupaya agar dia diganti saja sebagai dosen pembimbing saya. Saya tidak mau lagi dibimbing olehnya. Tapi prosesnya lama dan berbelit. Sepertinya kampus tidak berpihak ke saya, padahal saya hanya ingin merasa aman saat belajar," tutur korban.
Atas kondisi tersebut, LBH Makassar pada 6 Agustus 2025 telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen kepada Rektor UNM saat itu.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Surat 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Wajo Dipecat: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Berulang Kali pada Staf PPPK
Namun, respons pihak kampus dinilai tidak substantif.
Dalam surat balasannya, UNM hanya menyampaikan bahwa KH diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung tanpa menjelaskan langkah konkret lanjutan untuk perlindungan korban maupun penegakan etik akademik.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2025.
KH, yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya sendiri.
Tindak kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi secara fisik dan nonfisik, serta berlangsung sejak pelaku menjadi dosen mata kuliah sekaligus dosen pembimbing korban.
Dalam relasi akademik tersebut, pelaku diduga memanfaatkan posisinya untuk mengkondisikan korban agar terus berkomunikasi dan bertemu secara intens.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi