- Prevalensi perkawinan anak di Sulawesi Selatan pada 2024 mencapai 8,09%, melebihi rata-rata nasional dan berdampak pada pendidikan serta kesehatan.
- Penurunan angka dispensasi kawin dikhawatirkan mendorong peningkatan praktik perkawinan siri yang tidak tercatat secara resmi.
- Data menunjukkan disparitas besar antara jumlah kehamilan anak dengan permohonan dispensasi nikah di berbagai kabupaten/kota Sulsel.
SuaraSulsel.id - Angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Meski menunjukkan tren fluktuatif, prevalensinya tetap berada di atas rata-rata nasional dan menyimpan dampak sosial yang luas.
Mulai dari putus sekolah, kemiskinan, hingga tingginya risiko kematian ibu dan anak.
Pemerintah mencatat, prevalensi perkawinan anak di Sulsel pada 2022 mencapai 9,33 persen. Angka itu sempat turun menjadi 7,48 persen, namun kembali naik menjadi 8,09 persen pada 2024.
Persentase tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 5,90 persen.
Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Wijaya, menyebut Sulawesi Selatan kini berada di peringkat ke-11 nasional untuk angka perkawinan anak, dengan prevalensi 8,09 persen.
"Ini masih mengkhawatirkan, karena dampaknya sangat panjang dan lintas sektor," kata Henky dalam kegiatan pertukaran pengetahuan dan pembelajaran Berani II Sulsel yang digelar bersama YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, Kamis, 18 Desember 2025.
Meski demikian, Henky mengungkapkan adanya penurunan jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama di Sulsel.
Pada 2024 tercatat 903 kasus, sementara pada 2025 menurun menjadi 885 kasus.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Namun, penurunan dispensasi ini tidak serta-merta menjadi kabar baik.
Henky mengingatkan, pengetatan dispensasi justru berpotensi mendorong praktik perkawinan siri yang tidak tercatat secara hukum.
"Ketika dispensasi diperketat, perkawinan anak tidak otomatis hilang. Yang terjadi justru pergeseran ke perkawinan siri. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Kemenag dan pemerintah desa," jelasnya.
Menurut Henky, salah satu faktor utama pendorong perkawinan anak adalah putus sekolah.
UNICEF menilai, peluang anak yang sudah menikah di usia dini untuk kembali mengenyam pendidikan sangat kecil.
"Ini pertanyaan yang paling sulit kami jawab. Apakah anak yang sudah menikah masih punya harapan untuk sekolah? Sangat kecil," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Kabar Baik dari Mendagri: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS
-
Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya
-
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan
-
Belanja Makin Hemat, Dapatkan Diskon 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng