Muhammad Yunus
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:18 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, diperiksa 10 jam Kejati Sulsel terkait korupsi proyek bibit nanas Rp60 miliar.
  • Penyidikan korupsi pengadaan bibit nanas Sulsel tahun anggaran 2024 ini menduga kuat terjadi mark-up dan pengadaan fiktif.
  • Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi termasuk kantor rekanan di Bogor, Gowa, Dinas TPHBun, dan BPKAD Sulsel.

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir.

Nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin.

Bahtiar ikut terseret dalam pusaran perkara yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp60 miliar tersebut.

Bahtiar yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam pada Rabu malam, 17 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil Bahtiar selama masa jabatannya, khususnya terkait proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sulsel itu.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna memperjelas konstruksi hukum perkara.

"Iya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas. Ini bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, ujar Soetarmi, Kamis, 18 Desember 2025.

Baca Juga: Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up, serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan tersebut menguat setelah serangkaian penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis.

Pada November 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit nanas yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kepala Seksi Penyidikan dan tim penyidik.

"Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan aliran anggaran. Dari penelusuran itu, penyidik sampai ke Kabupaten Bogor," kata Rachmat.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan seluruh dokumen yang berkaitan dengan PT C.

Load More