- Polisi menetapkan Ridwan Rusliadi sebagai tersangka atas kelalaian berkendara moge yang menewaskan seorang bocah di Toraja Utara.
- Kecelakaan terjadi pada 30 April 2026 di Jalan Poros Palopo-Rantepao saat motor tersangka hilang kendali dan menabrak korban.
- Tersangka kini ditahan di Mapolres Toraja Utara dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai undang-undang lalu lintas.
SuaraSulsel.id - Polisi resmi menetapkan pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Pengendara tersebut diketahui bernama Ridwan Rusliadi (42). Ia kini ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Termasuk hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin (Senin). Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Toraja Utara," kata Nasrum saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2026.
Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Kelalaian itu yang kemudian menyebabkan kecelakaan hingga merenggut nyawa korban.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Poros Palopo-Rantepao, tepatnya di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Softail dalam rombongan yang bergerak dari arah Kota Palopo menuju Rantepao.
Baca Juga: Bocah Tewas Ditabrak Moge di Toraja Utara, Warga: Sempat Freestyle
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, tersangka yang berperan sebagai sweeper dalam rombongan diduga kehilangan kendali saat melintas di jalan lurus.
Ia terjatuh dari kendaraannya, sementara sepeda motor yang dikendarainya tetap melaju tanpa kendali.
Motor tersebut kemudian bergerak sejauh kurang lebih 40 meter sebelum akhirnya menabrak seorang anak laki-laki berusia 10 tahun berinisial J yang saat itu berada di bahu jalan.
Benturan keras menyebabkan korban terpental hingga ke area persawahan di sekitar lokasi kejadian.
Warga yang berada di sekitar langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Bocah yang diketahui masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar itu dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis sesaat setelah kejadian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika