- Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, mempertimbangkan langkah hukum karena dokumen afiliasi politik diunggah BEM FKM Unhas pekan lalu
- Unhas menegaskan dokumen yang beredar mengenai komitmen PDIP adalah palsu dan merusak independensi institusi
- Pihak universitas menekankan rektor konsisten netral serta telah mengambil langkah menjaga demokrasi kampus melalui berbagai maklumat
Tak hanya itu, Unhas juga berperan aktif dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Pada 5 Februari 2024, Unhas menjadi tuan rumah Forum Rektor Indonesia.
Dalam forum tersebut, Prof. Jamaluddin Jompa turut berperan sebagai konseptor lahirnya Seruan Pemilu Damai yang mengajak seluruh komponen bangsa menyukseskan Pemilu 2024 secara aman, damai, dan berkeadaban.
Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, Rektor Unhas juga menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 36/UN.4.1/2023 serta membentuk Satuan Tugas Kampanye Pemilu.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Unhas dalam memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye di lingkungan kampus secara adil, tertib, dan terkontrol.
Terkait kedekatan Prof. Jamaluddin Jompa dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), pihak Unhas menegaskan bahwa hubungan tersebut bersifat akademik dan emosional, bukan politis.
JK beberapa kali hadir di Unhas sebagai pembicara ilmiah dan tokoh nasional dalam berbagai forum akademik. Termasuk seminar internasional dan orasi ilmiah pada wisuda.
Bahkan, pada September 2024, Prof. Jamaluddin Jompa tercatat mendampingi Jusuf Kalla dalam lawatan ke Kuala Lumpur untuk memperkuat hubungan serumpun Indonesia-Malaysia.
Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari jejaring akademik dan diplomasi kebudayaan, bukan aktivitas politik praktis.
Baca Juga: Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
"Berdasarkan seluruh fakta tersebut, kami menegaskan bahwa Pakta Integritas yang disebarkan ke publik adalah palsu dan mencederai nama baik Rektor Unhas," tegas Ishaq.
Pihak Unhas mengajak seluruh elemen kampus untuk menghormati tahapan Pemilihan Rektor Unhas yang telah berjalan sesuai aturan, serta menjunjung tinggi nilai demokrasi yang berkeadilan dan berkeadaban.
Berdasarkan hasil penjaringan suara Senat Akademik, Prof. Jamaluddin Jompa memperoleh 74 suara atau sekitar 80 persen dukungan.
Kampus juga mengimbau agar proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Wali Amanat (MWA) dan meminta semua pihak menghindari provokasi serta kampanye negatif yang dapat mengganggu ketenteraman kehidupan akademik.
"Siapa pun yang nantinya ditetapkan MWA sebagai Rektor Unhas adalah yang terbaik. Kita wajib mendukung dan memberi kesempatan agar prestasi demi prestasi yang telah dicapai Prof Jamaluddin selama periode pertama dapat dilanjutkan," tegas Ishaq.
Pihak BEM FKM Unhas yang dikonfirmasi terkait unggahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Darimana sumber surat mereka peroleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik