- Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, mempertimbangkan langkah hukum karena dokumen afiliasi politik diunggah BEM FKM Unhas pekan lalu
- Unhas menegaskan dokumen yang beredar mengenai komitmen PDIP adalah palsu dan merusak independensi institusi
- Pihak universitas menekankan rektor konsisten netral serta telah mengambil langkah menjaga demokrasi kampus melalui berbagai maklumat
SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Jamaluddin Jompa mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Terkait beredarnya dokumen yang menyebut dirinya terafiliasi dengan partai politik.
Dokumen tersebut diunggah oleh akun media sosial Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas, pekan lalu.
Hal tersebut memicu polemik di tengah tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas yang sedang berlangsung saat ini.
Dokumen yang dipersoalkan berupa surat pernyataan dan komitmen bertanggal 22 Januari 2022.
Dalam unggahan tersebut, surat dilengkapi tanda tangan atas nama Prof. Jamaluddin Jompa dan bermaterai Rp10.000.
Salah satu poin di dalamnya menyebutkan komitmen untuk membantu kepentingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di lingkungan kampus.
Prof. Jamaluddin Jompa dengan tegas membantah keabsahan dokumen tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menyepakati pernyataan yang mencantumkan afiliasi politik seperti yang beredar luas di media sosial.
"Iya, tim sementara mempertimbangkan dan menyiapkan langkah hukum," kata Prof JJ sapaan Jamaluddin saat dikonfirmasi, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Jamaluddin, tudingan tersebut tidak hanya mencederai nama baik pribadi, tetapi juga berpotensi merusak marwah institusi Universitas Hasanuddin sebagai kampus yang menjunjung tinggi independensi, integritas akademik, dan netralitas politik.
Baca Juga: Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
Pihak universitas melalui Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman juga menegaskan bahwa dokumen yang diunggah oleh BEM FKM tersebut adalah palsu dan tidak memiliki dasar hukum maupun administratif yang sah.
Ia menyebut, pakta integritas yang sebenarnya digunakan dan disepakati Prof. Jamaluddin Jompa sama sekali tidak mencantumkan nama partai politik atau individu tertentu.
"Pakta Integritas yang sah bersifat normatif dan bertujuan menjaga relasi kelembagaan antara Rektor terpilih dengan pemerintah pusat, agar kebijakan nasional dapat didukung secara institusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun poin yang menyebutkan afiliasi atau kepentingan partai politik," ujarnya.
Ishaq juga menegaskan selama memimpin Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa secara konsisten menunjukkan sikap netral dan tidak berpihak kepada partai politik mana pun.
Hal ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan dan sikap resmi yang diambil pimpinan Unhas, terutama menjelang Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Salah satu bukti konkret adalah Maklumat Rektor Unhas tertanggal 2 Februari 2024 yang berisi imbauan kepada seluruh sivitas akademika dan elemen masyarakat untuk menghargai perbedaan pilihan politik, menolak kampanye hitam, serta menghindari penyebaran hoaks yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik