- Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait monopoli Play Billing System, menguatkan denda Rp202,5 miliar KPPU.
- Google terbukti melanggar UU Persaingan Usaha karena mendominasi distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
- Sanksi KPPU kini berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital di Google Play Store.
Dengan putusan tersebut, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.
“Amar tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (16/3/2026).
Perkara kasasi ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Syamsul Maarif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Putusan tersebut diketok pada 10 Maret 2026, dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.
Google beralamat di 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, California, Amerika Serikat. Perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang teknologi dengan bisnis utama mesin pencari internet.
Secara kepemilikan, Google LLC sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk Alphabet Inc..
Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Dalam perkara ini, Google diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.
Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Produk yang menjadi sorotan adalah Google Play Billing System, sistem pembayaran yang diterapkan pada transaksi aplikasi dan konten digital di Google Play Store.
Namun dalam putusannya, KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Alasan KPPU Menjatuhkan Sanksi
Majelis Komisi KPPU menilai Google memiliki posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android.
Dominasi itu terlihat dari kemampuan Google mengendalikan berbagai aspek, mulai dari hosting dan distribusi aplikasi, pengembangan, dukungan teknologi, keamanan, hingga kebijakan distribusi aplikasi kepada developer melalui Play Store.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan