- Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait monopoli Play Billing System, menguatkan denda Rp202,5 miliar KPPU.
- Google terbukti melanggar UU Persaingan Usaha karena mendominasi distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
- Sanksi KPPU kini berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital di Google Play Store.
Dengan putusan tersebut, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.
“Amar tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (16/3/2026).
Perkara kasasi ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Syamsul Maarif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Putusan tersebut diketok pada 10 Maret 2026, dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.
Google beralamat di 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, California, Amerika Serikat. Perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang teknologi dengan bisnis utama mesin pencari internet.
Secara kepemilikan, Google LLC sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk Alphabet Inc..
Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Dalam perkara ini, Google diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.
Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Produk yang menjadi sorotan adalah Google Play Billing System, sistem pembayaran yang diterapkan pada transaksi aplikasi dan konten digital di Google Play Store.
Namun dalam putusannya, KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Alasan KPPU Menjatuhkan Sanksi
Majelis Komisi KPPU menilai Google memiliki posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android.
Dominasi itu terlihat dari kemampuan Google mengendalikan berbagai aspek, mulai dari hosting dan distribusi aplikasi, pengembangan, dukungan teknologi, keamanan, hingga kebijakan distribusi aplikasi kepada developer melalui Play Store.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara
-
Dibuat dengan Teknologi Laser, Inilah Rahasia di Balik Sempurnanya Kiswah Ka'bah Terbaru
-
Diguncang 71 Kali Gempa Susulan, Pemkot Palu Tutup Jembatan Palu III
-
Heboh Isu Pesta Narkoba di Lapas Makassar, Ini Klarifikasi Ditjenpas Sulsel
-
6 Bulan Gaji 2.577 PPPK Paruh Waktu Sultra Baru Dicairkan