- Seorang ibu di Saumlaki terbukti memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan kekasihnya pada Agustus 2025.
- Kasus ini terungkap setelah korban menuduhan palsu pencurian ponsel oleh ibunya di hadapan warga.
- Majelis Hakim PN Saumlaki menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa pada Maret 2026.
SuaraSulsel.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki mendadak hening. Saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap seorang ibu yang tega mengorbankan masa depan anak kandungnya sendiri.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan dengan memaksa darah dagingnya bersetubuh dengan kekasih sang ibu.
Atas tindakan yang menyayat hati nurani tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat berupa pidana penjara selama 13 tahun.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Kecurigaan Hamil
Tragedi ini bermula pada Sabtu (30/8/2025) malam di rumah terdakwa.
Saat itu, korban yang baru berusia 15 tahun sedang terbaring lemah karena mengeluh sakit perut dan mual yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.
Melihat kondisi anaknya yang juga tidak mengalami menstruasi selama empat bulan, terdakwa bukannya membawa korban ke fasilitas medis, melainkan dikuasai rasa panik dan malu. Ia curiga anaknya hamil di luar nikah.
Bukannya melindungi, terdakwa justru mengambil jalan pintas yang mengerikan.
Terdakwa mencari cara gugurkan kandungan. Terdakwa berpikir bahwa memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang lain bisa menggugurkan kandungan yang ia duga ada.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
Melibatkan kekasih sendiri. Terdakwa meminta kekasihnya (yang sudah tinggal serumah sejak Januari 2025) untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Eksekusi perbuatan. Permintaan gila tersebut disetujui oleh kekasih terdakwa, dan persetubuhan pun terjadi di bawah tekanan.
Terbongkar Akibat Tuduhan Curi HP
Selama berminggu-minggu, korban memendam trauma mendalam ini seorang diri. Fakta kelam ini baru terungkap ke publik karena sebuah insiden sepele.
Pada Selasa (30/8/2025), terdakwa mendatangi korban dan menuduhnya telah mencuri telepon genggam (HP).
Merasa sakit hati dan tidak terima atas tuduhan palsu tersebut, korban akhirnya meledak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah
-
Andi Sudirman Gelontorkan Rp5 Miliar Beasiswa untuk Ribuan Pelajar Difabel
-
Aksi Harmoni Organisasi Kristen di Makassar Bikin Hati Hangat di Bulan Ramadan