- Penyidik Kejaksaan Tana Toraja menahan TR, ASN Kepala Bidang Dinas Pertanian Toraja Utara, terkait korupsi irigasi 2024.
- Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar lebih akibat mark-up material dan rekayasa laporan pertanggungjawaban.
- Tersangka diduga memanipulasi pembelian pipa pada 60 kelompok tani dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Makale.
SuaraSulsel.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tana Toraja menahan seorang Aparatur Sipil Negara berinisial TR yang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan irigasi perpipaan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan menyusul pemeriksaan kesehatan tim dokter RSUD Lakipadada menyatakan kondisi tersangka sehat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Frendra AH melalui keterangan tertulisnya diterima, Rabu (4/12).
TR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, selanjutnya di tahan di Rutan Kelas IIB Makale berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.
Penetapan tersangka setelah Tim Pidsus Kejari Tana Toraja menemukan dua alat bukti yang cukup.
Proses penyidikan mendalam melibatkan 118 saksi berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, dan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Kajari menyatakan, selain menjabat Kabid bersangkutan juga merupakan Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar lebih dalam proyek pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.
Baca Juga: Skandal Nanas Rp60 Miliar! Kejati Sulsel Bongkar Aliran Dana, Saksi Kunci Diperiksa
Modus yang dijalankan tersangka, berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan pada 2024, anggarannya bersumber dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.
Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi sebesar Rp8 miliar dengan realisasi Rp 7,92 miliar untuk tiga item kegiatan.
Yakni persiapan Rp360 juta, Pelaksanaan konstruksi Rp7.520 juta, serta monitoring dan pelaporan Rp40 juta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan TR diduga melakukan berbagai penyimpangan.
Praktik operadinya, TR mengarahkan 60 kelompok tani membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya.
Harga material telah dinaikkan sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya
-
Apakah Korban Pesawat ATR 42-500 Terima Asuransi? Ini Penjelasan Perusahaan
-
Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
-
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Ruas Jalan di Enrekang