Muhammad Yunus
Kamis, 04 Desember 2025 | 12:17 WIB
Penyidik Pidsus Kejaksaan memasang borgol kepada tersangka inisial TR untuk dilakukan penahanan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp2,22 miliar lebih. Terkait proyek pekerjaan irigasi perpipaan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara pada 2024 [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Tana Toraja]
Baca 10 detik
  • Penyidik Kejaksaan Tana Toraja menahan TR, ASN Kepala Bidang Dinas Pertanian Toraja Utara, terkait korupsi irigasi 2024.
  • Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar lebih akibat mark-up material dan rekayasa laporan pertanggungjawaban.
  • Tersangka diduga memanipulasi pembelian pipa pada 60 kelompok tani dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Makale.

Tidak sampai di situ, TR juga menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, tersangka diduga mengambil keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, dijerat dengan ketentuan pasal 2 ayat satu dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kajari Frendra menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka.

"Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara," katanya menegaskan.

Pihaknya bersama jajaran menekankan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN.

Load More