- Kejati Sulsel menyidik korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar pada Dinas TPHB Sulsel
- Penyidik telah memeriksa saksi di Makassar meliputi kelompok tani, pejabat Sinjai, dan PPL
- Penyidikan meliputi penggeledahan dan penyitaan dokumen di Subang, Bogor, Gowa, dan Makassar
SuaraSulsel.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus memperkuat konstruksi hukum.
Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit Nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan satu orang kepala desa," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady di Makassar, Senin (1/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, tim penyidik menemukan beberapa hal penting terkait realisasi penyaluran dan penerimaan bibit nanas.
Khususnya pada kelompok tani di Kabupaten Sinjai, mulai dari jumlah kelompok tani hingga jumlah bibit yang diterima.
Rachmat menyatakan pemeriksaan saksi dan fakta yang ditemukan ini sangat penting untuk membongkar kerugian negara dan memperjelas peran setiap pihak, mulai dari pengusul, penyedia, hingga penerima.
"Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas," paparnya.
Penyidikan ini, kata dia, merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kantor Kejaksaan Negeri Subang.
Baca Juga: Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
Mereka adalah kelompok tani yang bertugas menyiapkan total empat juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.
Pada Selasa, 25 November 2025, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengembangan itu setelah tim penyidik menggeledah Kantor perusahaan swasta (rekanan pengadaan bibit nanas) di Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemprov Sulsel Jalan Amirullah Makassar.
Dan penggeledahan berikutnya di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terletak di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
Film Asal Toraja Ini Panen Pujian di Eropa
-
Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
-
Warga Semangat Dukung Program Pilah Sampah, Tempat Sampah Depan Rumah Malah Dicuri