- DPP Nasional Corruptions Watch melaporkan mantan Kajari Enrekang, Padeli, kepada Jamwas terkait dugaan pemerasan sistematis Baznas Enrekang.
- Padeli diduga memeras lebih dari Rp2,03 miliar selama penanganan kasus korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
- NCW meminta pemeriksaan mendalam terhadap Padeli dan staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut.
SuaraSulsel.id - Dewan Pengurus Pusat atau DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung.
Ghorga melaporkan terkait dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, hingga kriminalisasi terhadap pimpinan dan mantan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.
Padeli, yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, diduga memeras hingga lebih dari Rp2,03 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
Padahal, menurut NCW, konstruksi hukum yang digunakan sejak awal sudah bermasalah karena Baznas bukan lembaga pengelola APBD/APBN, melainkan mengelola dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.
"Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan," ujar Ghorga dalam keterangan resminya.
NCW dalam laporannya menyebut dugaan pemerasan berlangsung selama berbulan-bulan.
Yang mengkhawatirkan, pola tersebut diduga telah diketahui oleh hampir seluruh staf Kejari Enrekang. Namun, penanganan perkara tetap dipaksakan.
"Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik ini, tetapi proses penyidikan tetap jalan demi menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung," tambah Donny.
Baca Juga: Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
NCW memerinci modus pemerasan yang dituding dilakukan Padeli. Mulai dari memanggil komisioner Baznas dan memberi tekanan psikologis.
Kemudian, menawarkan bantuan hukum berbayar dan mengerahkan sejumlah perantara dari dalam maupun luar Kejaksaan.
"Yang bersangkutan meminta uang tunai dan transfer dalam beberapa tahap," tambahnya.
Padeli juga disebut mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar hingga Jaksa Agung untuk menekan korban dan merekayasa seolah-olah uang itu adalah "setoran resmi Kejari" setelah praktik tersebut mulai terendus.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun NCW, dugaan aliran uang ke Padeli mencapai Rp2,035 miliar. Uang itu berasal dari tiga pihak.
Pertama, dari Junwar sebesar Rp410 juta. Uang diserahkan dalam delapan tahap lewat perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Hujan Deras Tak Kunjung Reda, Tim SAR Bermalam di Dekat Jenazah Korban Pesawat ATR di Maros
-
Korban Pesawat ATR42-500 Ditemukan
-
7 Jurus Jitu Pemprov Sulteng Kendalikan Harga Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
-
Nuri Kepala Hitam Diselundupkan dalam Botol
-
Dua Ton Telur Ikan Terbang Asal Sulsel Diekspor ke Tiongkok