- DPP Nasional Corruptions Watch melaporkan mantan Kajari Enrekang, Padeli, kepada Jamwas terkait dugaan pemerasan sistematis Baznas Enrekang.
- Padeli diduga memeras lebih dari Rp2,03 miliar selama penanganan kasus korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
- NCW meminta pemeriksaan mendalam terhadap Padeli dan staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut.
SuaraSulsel.id - Dewan Pengurus Pusat atau DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung.
Ghorga melaporkan terkait dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, hingga kriminalisasi terhadap pimpinan dan mantan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.
Padeli, yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, diduga memeras hingga lebih dari Rp2,03 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
Padahal, menurut NCW, konstruksi hukum yang digunakan sejak awal sudah bermasalah karena Baznas bukan lembaga pengelola APBD/APBN, melainkan mengelola dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.
"Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan," ujar Ghorga dalam keterangan resminya.
NCW dalam laporannya menyebut dugaan pemerasan berlangsung selama berbulan-bulan.
Yang mengkhawatirkan, pola tersebut diduga telah diketahui oleh hampir seluruh staf Kejari Enrekang. Namun, penanganan perkara tetap dipaksakan.
"Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik ini, tetapi proses penyidikan tetap jalan demi menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung," tambah Donny.
Baca Juga: Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
NCW memerinci modus pemerasan yang dituding dilakukan Padeli. Mulai dari memanggil komisioner Baznas dan memberi tekanan psikologis.
Kemudian, menawarkan bantuan hukum berbayar dan mengerahkan sejumlah perantara dari dalam maupun luar Kejaksaan.
"Yang bersangkutan meminta uang tunai dan transfer dalam beberapa tahap," tambahnya.
Padeli juga disebut mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar hingga Jaksa Agung untuk menekan korban dan merekayasa seolah-olah uang itu adalah "setoran resmi Kejari" setelah praktik tersebut mulai terendus.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun NCW, dugaan aliran uang ke Padeli mencapai Rp2,035 miliar. Uang itu berasal dari tiga pihak.
Pertama, dari Junwar sebesar Rp410 juta. Uang diserahkan dalam delapan tahap lewat perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan