Muhammad Yunus
Sabtu, 29 November 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung [Suara.com/Alfian]
Baca 10 detik
  • DPP Nasional Corruptions Watch melaporkan mantan Kajari Enrekang, Padeli, kepada Jamwas terkait dugaan pemerasan sistematis Baznas Enrekang.
  • Padeli diduga memeras lebih dari Rp2,03 miliar selama penanganan kasus korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
  • NCW meminta pemeriksaan mendalam terhadap Padeli dan staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut.

SuaraSulsel.id - Dewan Pengurus Pusat atau DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung.

Ghorga melaporkan terkait dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, hingga kriminalisasi terhadap pimpinan dan mantan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.

Padeli, yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, diduga memeras hingga lebih dari Rp2,03 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.

Padahal, menurut NCW, konstruksi hukum yang digunakan sejak awal sudah bermasalah karena Baznas bukan lembaga pengelola APBD/APBN, melainkan mengelola dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.

"Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan," ujar Ghorga dalam keterangan resminya.

NCW dalam laporannya menyebut dugaan pemerasan berlangsung selama berbulan-bulan.

Yang mengkhawatirkan, pola tersebut diduga telah diketahui oleh hampir seluruh staf Kejari Enrekang. Namun, penanganan perkara tetap dipaksakan.

"Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik ini, tetapi proses penyidikan tetap jalan demi menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung," tambah Donny.

Baca Juga: Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka

NCW memerinci modus pemerasan yang dituding dilakukan Padeli. Mulai dari memanggil komisioner Baznas dan memberi tekanan psikologis.

Kemudian, menawarkan bantuan hukum berbayar dan mengerahkan sejumlah perantara dari dalam maupun luar Kejaksaan.

"Yang bersangkutan meminta uang tunai dan transfer dalam beberapa tahap," tambahnya.

Padeli juga disebut mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar hingga Jaksa Agung untuk menekan korban dan merekayasa seolah-olah uang itu adalah "setoran resmi Kejari" setelah praktik tersebut mulai terendus.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun NCW, dugaan aliran uang ke Padeli mencapai Rp2,035 miliar. Uang itu berasal dari tiga pihak.

Pertama, dari Junwar sebesar Rp410 juta. Uang diserahkan dalam delapan tahap lewat perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.

Load More