- DPRD Sulsel mengevaluasi ulang izin PT GMTD sejak 1991 karena kontribusi dividen yang diterima Pemprov hanya Rp6 miliar, dianggap sangat kecil.
- Terdapat dugaan manipulasi dividen dan pengalihan fokus bisnis GMTD dari pariwisata menjadi properti penjualan lahan.
- DPRD akan memanggil GMTD untuk klarifikasi dan mempertimbangkan opsi hak angket terkait minimnya kontribusi perusahaan tersebut.
"Ini sudah melenceng dari SK Gubernur. Izin awal itu untuk pariwisata, tapi sekarang fokus ke perumahan," ujar Kadir.
Ia juga menyinggung kemunculan perusahaan lain yang diduga terkait GMTD, yakni PT Makassar Permata Sulawesi.
Perusahaan inilah yang disebut-sebut menjual sebagian lahan GMTD.
"Seakan-akan GMTD hanya nama saja. Ada perusahaan lain yang bekerja menjual lahan milik GMTD. Ini yang kami sebut manipulasi," katanya.
Opsi Hak Angket
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Sulsel akan memanggil GMTD untuk memberikan klarifikasi.
Mekanisme rapat dengar pendapat hingga penggunaan hak angket menurut Kadir terbuka untuk dipertimbangkan.
"Inilah yang akan kami telusuri. Jangan masyarakat Sulsel dirugikan. GMTD itu bagus awalnya, tapi setelah perusahaan besar masuk, saham pemerintah malah tergerus," katanya.
Saat ini agenda DPRD masih padat. Termasuk rapat paripurna, pengawasan, dan rapat Badan Anggaran di Jakarta. Setelah rangkaian agenda itu selesai, pemanggilan GMTD akan dijadwalkan.
Baca Juga: 16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Jufri Rahman juga membenarkan bahwa kontribusi dividen GMTD kepada pemerintah daerah sangat minim.
Bahkan pernah ada periode ketika dividen tidak disetor sama sekali dengan alasan pandemi Covid-19.
"Saham kita saat GMTD baru dibangun cukup besar, tapi setiap tahun terdelusi karena Lippo terus tambah modal. Sementara Pemprov kesulitan menambah modal, sehingga saham kita berkurang," jelasnya.
Namun, Jufri menilai alasan pandemi tidak sepenuhnya relevan karena sektor perumahan tetap berjalan.
"Meski Covid, kan tetap ada yang beli rumah. Artinya ada uang masuk," ujarnya.
Kondisi itu yang membuat Pemprov meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita