- DPRD Sulsel mengevaluasi ulang izin PT GMTD sejak 1991 karena kontribusi dividen yang diterima Pemprov hanya Rp6 miliar, dianggap sangat kecil.
- Terdapat dugaan manipulasi dividen dan pengalihan fokus bisnis GMTD dari pariwisata menjadi properti penjualan lahan.
- DPRD akan memanggil GMTD untuk klarifikasi dan mempertimbangkan opsi hak angket terkait minimnya kontribusi perusahaan tersebut.
"Ini sudah melenceng dari SK Gubernur. Izin awal itu untuk pariwisata, tapi sekarang fokus ke perumahan," ujar Kadir.
Ia juga menyinggung kemunculan perusahaan lain yang diduga terkait GMTD, yakni PT Makassar Permata Sulawesi.
Perusahaan inilah yang disebut-sebut menjual sebagian lahan GMTD.
"Seakan-akan GMTD hanya nama saja. Ada perusahaan lain yang bekerja menjual lahan milik GMTD. Ini yang kami sebut manipulasi," katanya.
Opsi Hak Angket
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Sulsel akan memanggil GMTD untuk memberikan klarifikasi.
Mekanisme rapat dengar pendapat hingga penggunaan hak angket menurut Kadir terbuka untuk dipertimbangkan.
"Inilah yang akan kami telusuri. Jangan masyarakat Sulsel dirugikan. GMTD itu bagus awalnya, tapi setelah perusahaan besar masuk, saham pemerintah malah tergerus," katanya.
Saat ini agenda DPRD masih padat. Termasuk rapat paripurna, pengawasan, dan rapat Badan Anggaran di Jakarta. Setelah rangkaian agenda itu selesai, pemanggilan GMTD akan dijadwalkan.
Baca Juga: 16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Jufri Rahman juga membenarkan bahwa kontribusi dividen GMTD kepada pemerintah daerah sangat minim.
Bahkan pernah ada periode ketika dividen tidak disetor sama sekali dengan alasan pandemi Covid-19.
"Saham kita saat GMTD baru dibangun cukup besar, tapi setiap tahun terdelusi karena Lippo terus tambah modal. Sementara Pemprov kesulitan menambah modal, sehingga saham kita berkurang," jelasnya.
Namun, Jufri menilai alasan pandemi tidak sepenuhnya relevan karena sektor perumahan tetap berjalan.
"Meski Covid, kan tetap ada yang beli rumah. Artinya ada uang masuk," ujarnya.
Kondisi itu yang membuat Pemprov meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Terungkap! 34 Tahun Beroperasi, GMTD Hanya Setor Rp6 Miliar ke Pemprov Sulsel
-
Mengapa Bahlil Belum Tunjuk Plt Ketua Partai Golkar Sulsel?
-
Andi Sudirman Tampilkan Strategi Transportasi Hijau Mamminasata di Konferensi Smart City Asia
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar