- DPRD Sulsel mengevaluasi ulang izin PT GMTD sejak 1991 karena kontribusi dividen yang diterima Pemprov hanya Rp6 miliar, dianggap sangat kecil.
- Terdapat dugaan manipulasi dividen dan pengalihan fokus bisnis GMTD dari pariwisata menjadi properti penjualan lahan.
- DPRD akan memanggil GMTD untuk klarifikasi dan mempertimbangkan opsi hak angket terkait minimnya kontribusi perusahaan tersebut.
SuaraSulsel.id - DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kontribusi PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang dinilai tidak sebanding dengan luas izin pengembangan dan nilai ekonomi kawasan yang dikelola perusahaan tersebut selama lebih dari tiga dekade.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyatakan pihaknya akan mengevaluasi ulang izin prinsip perusahaan itu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik manipulasi dalam pembagian dividen.
GMTD mulai beroperasi sejak memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun 1991. Sejak saat itu hingga kini, atau sekitar 34 tahun, dividen yang diterima Pemprov Sulsel disebut hanya mencapai Rp6 miliar.
Angka itu dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan geliat bisnis GMTD dan perkembangan kawasan Tanjung Bunga yang kini menjadi salah satu area properti premium di Makassar.
"Dividen ke Pemprov Sulsel selama ini sangat kecil. Padahal laporan keuangan yang kami terima informasinya besar sekali keuntungannya. Sudah triliunan," kata Kadir Halid, Rabu, 26 November 2025.
Kadir menjelaskan, pada awal berdirinya, saham GMTD sebagian dimiliki pemerintah daerah.
Pemprov Sulsel memegang 20 persen, Pemkot Makassar 10 persen, Pemkab Gowa 10 persen, dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 10 persen.
Namun, seiring waktu, kepemilikan saham pemerintah itu terus menurun.
"Ini kan semua tergerus," ujarnya.
Baca Juga: 16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
"Pemprov menerima kabarnya baru Rp6 miliar, Pemkot Makassar Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa juga Rp3 miliar. Sangat kecil untuk perusahaan sebesar itu," lanjutnya lagi.
Ia menduga ada praktik manipulasi yang menyebabkan nilai dividen untuk daerah menjadi tidak proporsional. Temuan ini, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius.
"Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian yang seakan-akan GMTD melakukan manipulasi sehingga dividen kepada pemerintah sangat kecil," tegas Kadir.
Kadir juga menyoroti pergeseran orientasi bisnis GMTD yang dinilai tidak lagi sesuai dengan izin awal yang diberikan gubernur.
Dalam dokumen izin prinsip tahun 1991, GMTD diberikan kuasa mengelola sekitar 1.000 hektare untuk pengembangan kawasan pariwisata.
Namun, dalam perjalanannya, proyek GMTD berubah menjadi bisnis properti yang berfokus pada penjualan rumah dan kavling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita