- BPJPH mengusulkan sertifikat halal kembali berlaku dua tahun karena dinamika komposisi bahan produk.
- IHW menyayangkan usulan ini karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak ekosistem halal nasional.
- IHW meminta BPJPH mengembalikan masa berlaku empat tahun serta membangun regulasi yang konsisten dan terintegrasi.
SuaraSulsel.id - Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menanggapi usulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait wacana untuk sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku.
“IHW menyampaikan keprihatinan atas pernyataan dan usulan BPJPH pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BPJPH tanggal 17 November 2025 yang berencana mengubah masa berlaku sertifikat halal dari seumur hidup menjadi dua tahun,” kata Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11).
Adapun sebelum adanya UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun, kemudian diubah menjadi empat tahun.
Setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law masa berlaku ditetapkan seumur hidup.
“Usulan BPJPH kepada DPR untuk dikembalikan lagi menjadi dua tahun berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional,” ujar Ikhsan.
Ia menilai, usulan ini juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan regulasi, serta potensi kerugian besar bagi pelaku usaha seperti stagnasi proses sertifikasi halal nasional hingga penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola Jaminan Produk Halal.
“Kebijakan seperti ini justru menghadirkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan (berpotensi) merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” ujarnya.
Ikhsan menilai, penting bagi BPJPH untuk membangun sistem jaminan halal dengan regulasi yang konsisten dan terintegrasi, memiliki disiplin implementasi, meningkatkan pengawasan terhadap LPH dan auditor, hingga pembinaan UMKM.
Selain itu, Ikhsan juga meminta BPJPH mempertimbangkan untuk mengembalikan masa berlaku sertifikat halal menjadi empat tahun sebagaimana praktik internasional dan kondisi teknis pelaku usaha.
Baca Juga: Haikal Hasan: Paling Haram Bukan Babi, Tapi..
Lebih lanjut, penghentian kebijakan tambal sulam yang merugikan UMKM, industri, dan konsumen; audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, LPH, auditor, dan seluruh ekosistem manajemen halal; serta pembentukan tim independen pengawasan halal yang melibatkan peran serta masyarakat, ulama, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen.
“Halal adalah hak konstitusional dari 240 juta konsumen Muslim Indonesia. Negara tidak boleh lalai, wajib hadir, wajib konsisten, dan tidak boleh kompromi terhadap perlindungan konsumen Muslim,” ujar Ikhsan.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengusulkan sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku.
Haikal, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11), mengatakan hal ini menyusul perubahan komposisi bahan (ingredients) berbagai macam produk yang ia nilai semakin dinamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita