- BPJPH mengusulkan sertifikat halal kembali berlaku dua tahun karena dinamika komposisi bahan produk.
- IHW menyayangkan usulan ini karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak ekosistem halal nasional.
- IHW meminta BPJPH mengembalikan masa berlaku empat tahun serta membangun regulasi yang konsisten dan terintegrasi.
SuaraSulsel.id - Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menanggapi usulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait wacana untuk sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku.
“IHW menyampaikan keprihatinan atas pernyataan dan usulan BPJPH pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BPJPH tanggal 17 November 2025 yang berencana mengubah masa berlaku sertifikat halal dari seumur hidup menjadi dua tahun,” kata Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11).
Adapun sebelum adanya UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun, kemudian diubah menjadi empat tahun.
Setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law masa berlaku ditetapkan seumur hidup.
“Usulan BPJPH kepada DPR untuk dikembalikan lagi menjadi dua tahun berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional,” ujar Ikhsan.
Ia menilai, usulan ini juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan regulasi, serta potensi kerugian besar bagi pelaku usaha seperti stagnasi proses sertifikasi halal nasional hingga penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola Jaminan Produk Halal.
“Kebijakan seperti ini justru menghadirkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan (berpotensi) merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” ujarnya.
Ikhsan menilai, penting bagi BPJPH untuk membangun sistem jaminan halal dengan regulasi yang konsisten dan terintegrasi, memiliki disiplin implementasi, meningkatkan pengawasan terhadap LPH dan auditor, hingga pembinaan UMKM.
Selain itu, Ikhsan juga meminta BPJPH mempertimbangkan untuk mengembalikan masa berlaku sertifikat halal menjadi empat tahun sebagaimana praktik internasional dan kondisi teknis pelaku usaha.
Baca Juga: Haikal Hasan: Paling Haram Bukan Babi, Tapi..
Lebih lanjut, penghentian kebijakan tambal sulam yang merugikan UMKM, industri, dan konsumen; audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, LPH, auditor, dan seluruh ekosistem manajemen halal; serta pembentukan tim independen pengawasan halal yang melibatkan peran serta masyarakat, ulama, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen.
“Halal adalah hak konstitusional dari 240 juta konsumen Muslim Indonesia. Negara tidak boleh lalai, wajib hadir, wajib konsisten, dan tidak boleh kompromi terhadap perlindungan konsumen Muslim,” ujar Ikhsan.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengusulkan sertifikat halal agar kembali memiliki masa berlaku.
Haikal, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11), mengatakan hal ini menyusul perubahan komposisi bahan (ingredients) berbagai macam produk yang ia nilai semakin dinamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap