- Mengambil hak orang lain justru jauh lebih haram dibanding sekadar mengonsumsi babi atau alkohol
- Nilai transaksi produk halal dunia saat ini mencapai Rp21 ribu triliun
- Kontribusi Indonesia baru sekitar Rp6 ribu triliun atau 3,4 persen saja
SuaraSulsel.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan Baras menegaskan esensi keharaman dalam ajaran Islam tidak semata-mata terkait dengan zat makanan atau minuman.
Menurutnya, mengambil hak orang lain justru jauh lebih haram dibanding sekadar mengonsumsi babi atau alkohol.
"Yang paling haram bukan babi dan alkohol, tapi hak orang yang anda ambil. Itu lebih haram dari segala hal yang haram. Haram itu bukan hanya soal zat, tapi juga tindakan, salah satunya riba," ujar Haikal.
Hal itu disampaikan Haikal saat membuka Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Selatan 2025 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Rabu, 1 Oktober 2025.
Pernyataan ini disampaikan pria yang akrab disapa Babe Haikal itu untuk menekankan pentingnya memahami halal dan haram secara lebih luas.
Tidak sebatas simbol atau label, tetapi juga menyangkut keadilan dalam transaksi dan perilaku ekonomi.
Dalam kesempatan itu, Babe Haikal juga menyoroti posisi Indonesia dalam industri halal global yang masih tertinggal.
Nilai transaksi produk halal dunia saat ini mencapai Rp21 ribu triliun, sementara kontribusi Indonesia baru sekitar Rp6 ribu triliun atau 3,4 persen saja.
"Padahal Indonesia negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tapi jaminan produk halal kita justru tidak berjalan maksimal," katanya.
Baca Juga: Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
Sejak era Presiden Soeharto, produk halal sudah mulai diperhatikan, khususnya di sektor kesehatan.
Lalu, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lahirlah Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh makanan, minuman, kosmetik, hingga produk tekstil berlabel halal.
Namun, menurut Haikal, implementasi aturan itu tidak berjalan efektif bahkan berganti lagi presiden setelahnya.
"Dalam pelaksanaannya 10 tahun, ga jalan. Lepas SBY, masuk Presiden Joko Widodo. Ngga jalan juga. Dibuatlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42, ngga jalan juga. Gimana ini? Masa transaksi produk halal kita hanya 3 persen," katanya.
Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ia melihat adanya komitmen baru.
Salah satunya dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berdiri mandiri untuk mengawal sertifikasi halal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
-
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
-
Sindikat Curanmor Pulau Sulawesi Ini Sudah Beraksi di 100 TKP
-
Pelatih PSM Makassar Pelajari Kekuatan PSBS Biak