- Kejati Sulsel menyelidiki dugaan korupsi Rp60 miliar pengadaan bibit nanas tahun 2024, menemukan indikasi mark-up anggaran.
- Penyidik menggeledah tiga lokasi pada 20 November 2025, mengamankan berbagai dokumen pendukung proses anggaran dan pelaksanaan proyek.
- Kasus ini berawal laporan mahasiswa pada Oktober 2025; sepuluh orang telah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Setelah melakukan serangkaian penggeledahan sejak siang hingga malam di tiga lokasi pada Kamis, 20 November 2025, penyidik menemukan indikasi awal bahwa proyek hortikultura bibit nanas mengandung praktik mark-up atau penggelembungan anggaran.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat menguatkan penyidikan.
Tiga titik digeledah berturut-turut. Pertama di kantor perusahaan rekanan PT A di Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Sulsel, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel.
"Kami melakukan penggeledahan dari siang sampai malam untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024," ujar Rachmat usai memimpin penggeledahan.
Ia menambahkan, sejumlah dokumen mengenai usulan kegiatan, proses pencairan anggaran, hingga catatan perusahaan rekanan turut diamankan.
Dalam penggeledahan berantai yang digelar, penyidik membawa pulang sejumlah dokumen penting.
Dari kantor PT A, tim menyita dokumen pengadaan bibit, perjanjian kerja sama, hingga laporan progres kegiatan.
Dari kantor Dinas TPH Bun, penyidik mengamankan dokumen usulan program, laporan serapan anggaran, serta dokumen pendistribusian bibit ke kabupaten.
Baca Juga: Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
Adapun dari BPKAD Provinsi Sulsel, penyidik membawa salinan pencairan anggaran, termasuk bukti-bukti administrasi yang menjadi dasar pencairan.
Menurut Rachmat, penyimpangan dalam proyek tersebut mulai terlihat dari hasil penelusuran awal.
"Temuan penyidik untuk sementara terkait dengan mark up dan pelaksanaan kegiatannya. Tetapi ini masih terus kami kembangkan," katanya.
Meski nilai proyek mencapai Rp60 miliar, Kejati belum mengumumkan detail besaran kerugian negara. Ia bilang pendalaman masih dilakukan penyidik.
Hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan tersangka. Namun, penyidik telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang sejak tahap penyelidikan dimulai pada Oktober 2025.
"Yang diperiksa dari kemarin penyelidikan kurang lebih 10 orang. Kasusnya dilaporkan sejak bulan Oktober 2025. Sampai kini belum ada tersangka, ini kita baru penyidikan pun ini kita langsung estafet," ucap Rachmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bupati Enrekang Gabung Gerindra, Ketua Nasdem Sulsel: Jangan Lupa Diri
-
Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
-
APBD Terancam! Warga Sulteng Tuntut Pusat Segera Cairkan Dana Tambang
-
5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online
-
Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat