- Bripda Fauzan Nur Mukhti diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk kedua kalinya oleh Polda Sulsel pada 19 November 2025.
- Sanksi PTDH ini dijatuhkan karena adanya dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
- Sebelumnya, Bripda F lolos dari pemecatan tahun 2023 setelah menikahi korban perkosaan yang telah ia lakukan.
"Dia pernah membuat surat pernyataan bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap pacaranya, yang sekarang istrinya. Itu yang jadi pertimbangan saat banding. Tapi fakta berikutnya dia mengingkari isi perjanjian itu," kata Zulham.
Dalam pernikahan yang berlangsung pada Desember 2023, Bripda F justru kembali melakukan pelanggaran.
Ia diduga tidak memberikan nafkah lahir-batin dan meninggalkan istrinya setelah hari pernikahan. Laporan penelantaran dan KDRT kemudian diajukan korban ke Polda Sulsel.
"Dia mengulangi perbuatan menelantarkan istrinya dan tidak memberikan nafkah. Itu fakta persidangan yang kita dapat," tambah Zulham.
Meski dijatuhi PTDH, Zulham menegaskan Bripda F tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Silakan kalau merasa ada putusan yang tidak sesuai. Dari Propam tidak ada kepentingan menahan upaya hukum," ujarnya.
Selain sanksi etik, Bripda Fauzan juga tengah menjalani proses hukum pidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 9 ayat (1) junto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf b junto Pasal 45 terkait tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga serta kekerasan psikis.
Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut masing-masing tiga tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Dua Guru ASN Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Kasus Hukum Ini!
"Penelantaran diancam tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta. Kekerasan psikis ancamannya tiga tahun dan denda Rp9 juta," ujarnya.
Penelantaran itu disebut terjadi sejak pernikahan mereka pada Desember 2023. R melaporkan peristiwa itu pada Juli 2024 setelah merasa tidak mendapat nafkah maupun perhatian.
"Dalam rentang waktu itu, terjadi penelantaran oleh tersangka. Demikian halnya kekerasan psikis yang dialami korban," kata Mahayuddin.
* Menikahi Korban Demi Lolos PDTH
Kuasa hukum R, Muhammad Irvan menyoroti fakta bahwa pernikahan kliennya justru dijadikan dasar untuk mengubah sanksi berat pada 2023.
Ia menduga pernikahan tersebut dilakukan hanya untuk menyelamatkan karier Bripda F.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang