- Bripda Fauzan Nur Mukhti diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk kedua kalinya oleh Polda Sulsel pada 19 November 2025.
- Sanksi PTDH ini dijatuhkan karena adanya dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
- Sebelumnya, Bripda F lolos dari pemecatan tahun 2023 setelah menikahi korban perkosaan yang telah ia lakukan.
"Dia pernah membuat surat pernyataan bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap pacaranya, yang sekarang istrinya. Itu yang jadi pertimbangan saat banding. Tapi fakta berikutnya dia mengingkari isi perjanjian itu," kata Zulham.
Dalam pernikahan yang berlangsung pada Desember 2023, Bripda F justru kembali melakukan pelanggaran.
Ia diduga tidak memberikan nafkah lahir-batin dan meninggalkan istrinya setelah hari pernikahan. Laporan penelantaran dan KDRT kemudian diajukan korban ke Polda Sulsel.
"Dia mengulangi perbuatan menelantarkan istrinya dan tidak memberikan nafkah. Itu fakta persidangan yang kita dapat," tambah Zulham.
Meski dijatuhi PTDH, Zulham menegaskan Bripda F tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Silakan kalau merasa ada putusan yang tidak sesuai. Dari Propam tidak ada kepentingan menahan upaya hukum," ujarnya.
Selain sanksi etik, Bripda Fauzan juga tengah menjalani proses hukum pidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 9 ayat (1) junto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf b junto Pasal 45 terkait tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga serta kekerasan psikis.
Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut masing-masing tiga tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Dua Guru ASN Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Kasus Hukum Ini!
"Penelantaran diancam tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta. Kekerasan psikis ancamannya tiga tahun dan denda Rp9 juta," ujarnya.
Penelantaran itu disebut terjadi sejak pernikahan mereka pada Desember 2023. R melaporkan peristiwa itu pada Juli 2024 setelah merasa tidak mendapat nafkah maupun perhatian.
"Dalam rentang waktu itu, terjadi penelantaran oleh tersangka. Demikian halnya kekerasan psikis yang dialami korban," kata Mahayuddin.
* Menikahi Korban Demi Lolos PDTH
Kuasa hukum R, Muhammad Irvan menyoroti fakta bahwa pernikahan kliennya justru dijadikan dasar untuk mengubah sanksi berat pada 2023.
Ia menduga pernikahan tersebut dilakukan hanya untuk menyelamatkan karier Bripda F.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat