- Bripda Fauzan Nur Mukhti diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk kedua kalinya oleh Polda Sulsel pada 19 November 2025.
- Sanksi PTDH ini dijatuhkan karena adanya dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
- Sebelumnya, Bripda F lolos dari pemecatan tahun 2023 setelah menikahi korban perkosaan yang telah ia lakukan.
"Dia pernah membuat surat pernyataan bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap pacaranya, yang sekarang istrinya. Itu yang jadi pertimbangan saat banding. Tapi fakta berikutnya dia mengingkari isi perjanjian itu," kata Zulham.
Dalam pernikahan yang berlangsung pada Desember 2023, Bripda F justru kembali melakukan pelanggaran.
Ia diduga tidak memberikan nafkah lahir-batin dan meninggalkan istrinya setelah hari pernikahan. Laporan penelantaran dan KDRT kemudian diajukan korban ke Polda Sulsel.
"Dia mengulangi perbuatan menelantarkan istrinya dan tidak memberikan nafkah. Itu fakta persidangan yang kita dapat," tambah Zulham.
Meski dijatuhi PTDH, Zulham menegaskan Bripda F tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Silakan kalau merasa ada putusan yang tidak sesuai. Dari Propam tidak ada kepentingan menahan upaya hukum," ujarnya.
Selain sanksi etik, Bripda Fauzan juga tengah menjalani proses hukum pidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 9 ayat (1) junto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf b junto Pasal 45 terkait tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga serta kekerasan psikis.
Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut masing-masing tiga tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Dua Guru ASN Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Kasus Hukum Ini!
"Penelantaran diancam tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta. Kekerasan psikis ancamannya tiga tahun dan denda Rp9 juta," ujarnya.
Penelantaran itu disebut terjadi sejak pernikahan mereka pada Desember 2023. R melaporkan peristiwa itu pada Juli 2024 setelah merasa tidak mendapat nafkah maupun perhatian.
"Dalam rentang waktu itu, terjadi penelantaran oleh tersangka. Demikian halnya kekerasan psikis yang dialami korban," kata Mahayuddin.
* Menikahi Korban Demi Lolos PDTH
Kuasa hukum R, Muhammad Irvan menyoroti fakta bahwa pernikahan kliennya justru dijadikan dasar untuk mengubah sanksi berat pada 2023.
Ia menduga pernikahan tersebut dilakukan hanya untuk menyelamatkan karier Bripda F.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat