- Merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah
- Pemberhentian sebagai ASN telah memperoleh Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara
SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin, meluruskan proses pemberhentian dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Menurutnya, pemberhentian murni tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal Nadjamuddin dalam keterangannya di di Makassar, Rabu (12/11).
Kadisdik memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut. Untuk Rasnal proses ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).
Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024.
Surat tersebut memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd, dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023).
Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah.
Dasar hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 ayat (3) huruf i) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 250 huruf b), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
Atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca Juga: Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Pemberhentian keduanya sebagai ASN juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tanggal 21 Agustus 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan untuk Abdul Muis, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," tegasnya.
"Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung," sambung Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
-
Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas
-
Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter