- Bripda Fauzan Nur Mukhti diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk kedua kalinya oleh Polda Sulsel pada 19 November 2025.
- Sanksi PTDH ini dijatuhkan karena adanya dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
- Sebelumnya, Bripda F lolos dari pemecatan tahun 2023 setelah menikahi korban perkosaan yang telah ia lakukan.
SuaraSulsel.id - Anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Selatan.
Ini menjadi kali kedua ia menerima sanksi serupa. Setelah sebelumnya lolos dari pemecatan pada 2023 dalam kasus pemerkosaan terhadap kekasihnya.
Putusan PTDH dijatuhkan melalui sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 19 November 2025 di Mapolda Sulsel.
Sidang berlangsung setelah polisi menerima laporan dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripda F terhadap istrinya, R, yang tak lain adalah korban perkosaan yang dinikahinya pada 2023.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan putusan tersebut.
Ia menyebut PTDH dijatuhkan karena sidang kode etik menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Bripda F setelah pernikahannya.
"Iya, betul. Bripda F di-PTDH. Putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat, dan kasus pidananya juga berjalan di Ditkrimum Polda Sulsel," ujar Zulham, Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, tindakan penelantaran dan kekerasan psikis yang dilaporkan korban telah memenuhi unsur pelanggaran.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Dua Guru ASN Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Kasus Hukum Ini!
Zulham membeberkan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah pengingkaran janji yang pernah dibuat Bripda F kepada istrinya.
Janji tersebut menjadi alasan utama mengapa bandingnya dikabulkan pada 2023 sehingga ia terhindar dari PTDH pertama.
Saat itu, Bripda F dinyatakan bersalah telah memperkosa R hingga memaksa korban menggugurkan kandungan.
Ia disebut melakukan tindakan tersebut sebanyak 10 kali.
Vonis awalnya adalah PTDH. Namun, ia mengajukan banding dan menyatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Banding dikabulkan dan hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng