- Polda Sulsel akan segera menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus perdagangan anak yang melibatkan penculikan Balqis dari Makassar hingga Jambi.
- Hingga kini empat tersangka utama telah ditetapkan, terlibat dalam peran berbeda mulai dari penculikan oleh SY hingga jaringan jual beli antar wilayah.
- Pelaku utama, SY, juga menjual tiga anak kandungnya sendiri seharga total Rp300 ribu kepada pihak tidak dikenal di Makassar tahun 2022-2023.
SuaraSulsel.id - Pengusutan kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis, bocah empat tahun asal Makassar yang dijual hingga ke wilayah Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi terus bergulir.
Polda Sulawesi Selatan memastikan akan menetapkan satu tersangka tambahan dalam waktu dekat.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan jual-beli anak.
Namun, ia masih enggan membeberkan lebih jauh peran calon tersangka baru itu.
"Insyaallah akan nambah satu tersangka. Nanti akan disampaikan kalau sudah ada proses penangkapan. Kami masih melihat TKP ataupun yurisdiksinya ada di Polda Sulsel," ujarnya kepada media di Mapolda Sulawesi Selatan, Rabu, 19 November 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terduga tersangka baru itu diduga merupakan pembeli anak dari tersangka utama, Sri Yuliana (SY) yang menculik Balqis dari Taman Pakui Sayang, Makassar.
Hingga kini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Keempatnya terlibat dalam berbagai peran. Mulai dari penculikan hingga jaringan perdagangan anak.
SY, pelaku utama penculikan Balqis, mengakui telah menyerahkan tiga dari lima anak kandungnya sendiri kepada orang tak dikenal di Makassar pada 2022-2023.
Baca Juga: 7 Polisi Ini Dapat Penghargaan Gubernur Sulsel Karena Mengungkap Penculikan Bilqis
Setiap anak dihargai sekitar Rp100 ribu. Total hanya Rp300 ribu.
Sisa dua anaknya kini diamankan oleh UPTD PPA DP3A Makassar.
Sementara NH, warga Sukoharjo, berperan sebagai perantara adopsi ilegal.
Sejak Mei 2025, ia aktif menawarkan bayi dan balita melalui Facebook dan Instagram.
Pada Agustus 2025, NH diduga dua kali menyalurkan anak kepada pelaku MA dengan imbalan sekitar Rp1 juta.
MA berperan sebagai pembeli sekaligus penjual bayi dan balita. Ia bekerja sama dengan seseorang berinisial L di Jambi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso
-
Kapal Perempuan: Banyak APH Belum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual
-
2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
-
Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap