- PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan fisik lahan 16 hektare di Metro Tanjung Bunga, Makassar, dikuasai sejak 1993 dengan HGB berlaku hingga 2036
- KALLA sedang melanjutkan pematangan lahan tersebut untuk dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi
- Perusahaan meminta PT GMTD menjelaskan lokasi eksekusi klaim lahan. Karena Pengadilan Negeri dan BPN telah membantah adanya konstatering di objek sengketa.
SuaraSulsel.id - PT Hadji Kalla kembali menegaskan kepemilikan dan penguasaan fisik atas lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah berada di bawah penguasaan KALLA sejak 1993, lengkap dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku hingga 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak.
Dalam keterangan resminya, Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung, Sabtu (15/11), menyebut perusahaan tetap melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan tersebut.
Area 16 hektare itu akan dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi berkonsep mixed use sebagai bagian dari komitmen KALLA membangun Kota Makassar.
“Proyek ini adalah bentuk konsistensi KALLA dalam kontribusi pembangunan, sejalan dengan dedikasi selama 73 tahun untuk bangsa,” ujarnya.
Minta GMTD Jelaskan Lokasi Eksekusi yang Diklaim
KALLA juga menanggapi klaim PT GMTD Tbk yang menyebut adanya penguasaan lahan berdasarkan eksekusi pengadilan.
Menurut KALLA, klaim tersebut telah dibantah langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri Makassar.
BPN juga menegaskan bahwa objek yang disebut-sebut dalam eksekusi itu tidak pernah dilakukan konstatering.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
“Atas bantahan resmi tersebut, seharusnya PT GMTD Tbk dapat menunjukkan dengan jelas di mana sebenarnya lokasi lahan yang mereka klaim telah dieksekusi dan dikuasai,” tegas Subhan.
Keterlibatan KALLA Sejak 1990-an dalam Pengembangan Tanjung Bunga
KALLA menekankan bahwa keterlibatan mereka di kawasan Tanjung Bunga bukan hal baru.
Melalui PT Bumi Karsa, KALLA telah menggarap proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sejak awal 1990-an sebagai langkah mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar.
Proyek tersebut berlanjut pada pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.
Pada periode yang sama, KALLA juga melakukan pembebasan lahan berupa rawa seluas kurang lebih 80 hektare.
Lahan itu digunakan sebagai lokasi pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai dan telah disertipikasi oleh BPN Makassar.
Dengan rangkaian dokumen dan riwayat penguasaan tersebut, KALLA menegaskan posisi hukumnya sekaligus komitmen perusahaan untuk melanjutkan pembangunan kawasan Tanjung Bunga secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar