- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui kesalahan internal BPN pada rapat di Makassar mengenai penerbitan dua sertifikat di atas lahan sengketa PT Hadji Kalla dan GMTD
- Nusron Wahid menyoroti kejanggalan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dilaksanakan tanpa proses konstatering yang seharusnya menjadi prosedur baku
- Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum sengketa ini untuk memutakhirkan data sertifikat lahan terbitan tahun 1961 sampai 1997 guna menghindari tumpang tindih
SuaraSulsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya kesalahan di internal BPN.
Dalam kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Hal itu dikatakan Nusron saat memimpin rapat koordinasi pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 13 November 2025.
"Kalau ditanya, siapa yang salah pada masa itu? yang salah ya orang BPN pada masa itu," ujarnya.
Menurutnya, BPN pernah menerbitkan dua sertifikat di atas objek lahan yang sama pada tahun yang berbeda.
Ia menyebut hal itu sebagai bukti ada proses yang tidak benar di dalam tubuh lembaganya.
"Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN. Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, itu urusan orang luar ya. Tapi urusan kami di dalam ini ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui," kata Nusron.
Ia menegaskan, pembenahan sedang dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. Termasuk upaya memberantas mafia tanah.
"Tapi, mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun akan tetap ada. Namanya kejahatan. Yang penting orang BPN harus kuat, tidak tergoda, dan tegas pada aturan," ucapnya.
Baca Juga: Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang
Nusron menilai, sengketa antara Kalla Group dan GMTD bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperbarui data sertifikat lama.
Nusron mengingatkan agar masyarakat yang memiliki lahan luas dan belum terdaftar resmi segera memperjelas batas-batasnya di BPN.
"Kasus tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Ini momentum bagi semua yang sertifikatnya terbit sejak 1961 sampai 1997 untuk segera dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih," ujarnya.
Menteri ATR juga mengungkap, pihaknya telah menerima surat balasan dari pengadilan yang menyatakan tanah milik Jusuf Kalla tidak termasuk dalam area yang dieksekusi. Namun, ia menilai banyak yang janggal dari sikap pengadilan.
Ia sudah memerintahkan BPN Makassar mengirim surat lanjutan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menunjukkan peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) lahan.
"Tapi yang jadi pertanyaan, yang dieksekusi kemarin tanah siapa? Karena di catatan kami, di lokasi itu memang ada tanahnya Pak JK. Masalahnya, pengadilan bilang bukan tanah Pak JK yang dieksekusi, tapi eksekusi dilakukan di lokasi yang sama dan NIB yang sama. Nah, ini yang harus kami selesaikan," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar