- Pencairan gaji dan tunjangan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akan dilaksanakan Senin, 17 November 2025
- Pemprov Sulsel merampungkan perhitungan hak keuangan kedua guru tersebut sebagai pemulihan hak setelah adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
- Kedua guru tersebut akan bertemu Gubernur Sulsel untuk menerima surat pengaktifan kembali setelah sebelumnya diberhentikan tidak hormat akibat kasus pungutan tahun 2022
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memastikan pencairan gaji dan tunjangan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akibat urusan hukum.
Kabar ini sekaligus menandai babak baru perjalanan panjang keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang terseret kasus pungutan Rp20 ribu dari orangtua murid.
Perkara ini sempat memicu simpati publik di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan proses pencairan direncanakan berlangsung Senin, 17 November 2025.
Rasnal dan Abdul Muis juga dijadwalkan bertemu langsung dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk menerima surat pengaktifan kembali.
Setelah keduanya memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Proses pencairannya besok. Keduanya juga akan bertemu dengan Pak Gubernur untuk penyerahan surat pengaktifan kembali," ujar Iqbal, Minggu, 16 November 2025.
Iqbal menjelaskan, sepanjang proses hukum berlangsung, bagian keuangan sebenarnya tidak pernah menerima Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SPTDH) untuk Abdul Muis. Karena itu, hak-hak keuangan Muis tidak sepenuhnya terhenti.
"Gaji Abdul Muis tetap terbayarkan karena bagian keuangan tidak pernah menerima SPTDH yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
Pemprov Sulsel telah merampungkan perhitungan ulang hak-hak kepegawaian dua guru tersebut.
Anggaran ini adalah pemulihan hak setelah mereka dinyatakan berhak memperoleh rehabilitasi oleh Presiden.
Rasnal tercatat akan menerima total Rp149.448.786. Jumlah itu terdiri dari kekurangan gaji, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 sebesar Rp93.528.786.
Selain itu, Rasnal juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari-Agustus 2024 sebesar Rp15.600.000, serta TPP untuk periode Mei-Oktober 2025 senilai Rp11.700.000.
Sementara tunjangan profesi guru yang tertunda mencapai Rp28.620.000.
Sementara itu, Abdul Muis akan menerima total Rp26.460.600. Hak tersebut terdiri dari TPP sebesar Rp11.700.000 dan tunjangan profesi guru Rp14.760.600.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
-
Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional