- Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mewajibkan Pemprov Sulsel memulihkan status dua guru ASN Luwu Utara pasca terbitnya Keppres rehabilitasi
- Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto berdasarkan wewenang konstitusional Pasal 14 UUD 1945
- Rehabilitasi mengembalikan kehormatan dan kedudukan kepegawaian ASN, tetapi tidak menghapus putusan pidana awal yang pernah dijatuhkan kepada mereka
SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.
Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.
Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung.
Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.
Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.
Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula.
Baca Juga: Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
“Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.
Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan.
Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan.
“Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Respons Warga Makassar soal Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah di 2026
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian
-
Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
15 Jasad Korban Panti Werdha Hangus Tak Bisa Dikenali
-
Wali Kota Makassar Akan Bongkar Bangunan dan Parkir Liar