- Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mewajibkan Pemprov Sulsel memulihkan status dua guru ASN Luwu Utara pasca terbitnya Keppres rehabilitasi
- Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto berdasarkan wewenang konstitusional Pasal 14 UUD 1945
- Rehabilitasi mengembalikan kehormatan dan kedudukan kepegawaian ASN, tetapi tidak menghapus putusan pidana awal yang pernah dijatuhkan kepada mereka
SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.
Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.
Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung.
Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.
Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.
Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula.
Baca Juga: Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
“Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.
Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan.
Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan.
“Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
-
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
-
Sindikat Curanmor Pulau Sulawesi Ini Sudah Beraksi di 100 TKP
-
Pelatih PSM Makassar Pelajari Kekuatan PSBS Biak