- Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
- Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
- Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.
SuaraSulsel.id - Kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang diberhentikan, lalu mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Polemik ini ramai dibicarakan di media sosial. Namun, sedikit yang mengetahui bagaimana kasus tersebut bermula.
Belakangan terungkap laporan terhadap dua guru itu berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Sosok yang membuat laporan adalah Faisal Tanjung, yang saat itu menjabat Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara.
Faisal menjelaskan, aduan itu muncul setelah seorang siswa bernama Feri mengaku adanya pungutan di sekolahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, ia mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung dari Abdul Muis, salah satu guru yang kemudian terjerat kasus.
"Feri bilang ada pungutan. Saat saya tanya, pihak sekolah menyebutnya sumbangan. Tapi kalau sumbangan, kenapa ada target Rp20 ribu per siswa?," ujar Faisal.
Menurut dia, sekolah boleh menerima sumbangan. Namun tidak dalam bentuk nominal uang yang dipatok per orang tua siswa.
"Setahu saya sumbangan boleh, tapi bukan uang dengan target khusus," katanya.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Faisal mengaku sempat mendatangi rumah Abdul Muis untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Namun, pertemuan itu berlangsung tegang dan membuatnya mantap melapor ke polisi.
"Saya datang baik-baik, tapi malah ditantang. Jadi saya lapor saja. Tujuan saya bukan menjatuhkan siapa pun," tuturnya.
Ia menegaskan perannya hanya sebatas pelapor. Setelah membuat laporan, ia tidak mengikuti proses penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA).
"Saya tidak ikut campur sampai ke putusan MA. Tapi sekarang seolah-olah saya yang bersalah," ujarnya.
Faisal menegaskan laporan itu dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran yang menurutnya relevan secara hukum.
Jika putusan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, ia menilai itu bukti dugaan awalnya telah melalui proses hukum yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025
-
Respons Warga Makassar soal Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah di 2026
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian
-
Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
15 Jasad Korban Panti Werdha Hangus Tak Bisa Dikenali