- Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
- Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
- Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.
SuaraSulsel.id - Kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang diberhentikan, lalu mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Polemik ini ramai dibicarakan di media sosial. Namun, sedikit yang mengetahui bagaimana kasus tersebut bermula.
Belakangan terungkap laporan terhadap dua guru itu berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Sosok yang membuat laporan adalah Faisal Tanjung, yang saat itu menjabat Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara.
Faisal menjelaskan, aduan itu muncul setelah seorang siswa bernama Feri mengaku adanya pungutan di sekolahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, ia mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung dari Abdul Muis, salah satu guru yang kemudian terjerat kasus.
"Feri bilang ada pungutan. Saat saya tanya, pihak sekolah menyebutnya sumbangan. Tapi kalau sumbangan, kenapa ada target Rp20 ribu per siswa?," ujar Faisal.
Menurut dia, sekolah boleh menerima sumbangan. Namun tidak dalam bentuk nominal uang yang dipatok per orang tua siswa.
"Setahu saya sumbangan boleh, tapi bukan uang dengan target khusus," katanya.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Faisal mengaku sempat mendatangi rumah Abdul Muis untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Namun, pertemuan itu berlangsung tegang dan membuatnya mantap melapor ke polisi.
"Saya datang baik-baik, tapi malah ditantang. Jadi saya lapor saja. Tujuan saya bukan menjatuhkan siapa pun," tuturnya.
Ia menegaskan perannya hanya sebatas pelapor. Setelah membuat laporan, ia tidak mengikuti proses penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA).
"Saya tidak ikut campur sampai ke putusan MA. Tapi sekarang seolah-olah saya yang bersalah," ujarnya.
Faisal menegaskan laporan itu dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran yang menurutnya relevan secara hukum.
Jika putusan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, ia menilai itu bukti dugaan awalnya telah melalui proses hukum yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad