- Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
- Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
- Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.
SuaraSulsel.id - Kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang diberhentikan, lalu mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Polemik ini ramai dibicarakan di media sosial. Namun, sedikit yang mengetahui bagaimana kasus tersebut bermula.
Belakangan terungkap laporan terhadap dua guru itu berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Sosok yang membuat laporan adalah Faisal Tanjung, yang saat itu menjabat Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara.
Faisal menjelaskan, aduan itu muncul setelah seorang siswa bernama Feri mengaku adanya pungutan di sekolahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, ia mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung dari Abdul Muis, salah satu guru yang kemudian terjerat kasus.
"Feri bilang ada pungutan. Saat saya tanya, pihak sekolah menyebutnya sumbangan. Tapi kalau sumbangan, kenapa ada target Rp20 ribu per siswa?," ujar Faisal.
Menurut dia, sekolah boleh menerima sumbangan. Namun tidak dalam bentuk nominal uang yang dipatok per orang tua siswa.
"Setahu saya sumbangan boleh, tapi bukan uang dengan target khusus," katanya.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Faisal mengaku sempat mendatangi rumah Abdul Muis untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Namun, pertemuan itu berlangsung tegang dan membuatnya mantap melapor ke polisi.
"Saya datang baik-baik, tapi malah ditantang. Jadi saya lapor saja. Tujuan saya bukan menjatuhkan siapa pun," tuturnya.
Ia menegaskan perannya hanya sebatas pelapor. Setelah membuat laporan, ia tidak mengikuti proses penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA).
"Saya tidak ikut campur sampai ke putusan MA. Tapi sekarang seolah-olah saya yang bersalah," ujarnya.
Faisal menegaskan laporan itu dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran yang menurutnya relevan secara hukum.
Jika putusan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, ia menilai itu bukti dugaan awalnya telah melalui proses hukum yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan