- Pencairan gaji dan tunjangan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akan dilaksanakan Senin, 17 November 2025
- Pemprov Sulsel merampungkan perhitungan hak keuangan kedua guru tersebut sebagai pemulihan hak setelah adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
- Kedua guru tersebut akan bertemu Gubernur Sulsel untuk menerima surat pengaktifan kembali setelah sebelumnya diberhentikan tidak hormat akibat kasus pungutan tahun 2022
Diketahui, nama Rasnal dan Abdul Muis mencuat pertama kali ketika pada tahun 2022.
Mereka diproses hukum akibat memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk pembayaran gaji guru honorer.
Pengadilan Tipikor Makassar pada Desember 2022 sebenarnya memutuskan keduanya tidak bersalah. Hakim menyebut tindakan itu sebagai bentuk solidaritas sosial dan bukan tindak pidana korupsi.
Namun, harapan itu tak berlangsung lama. Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut.
Dalam putusan kasasi bernomor 4999 K/Pid.Sus/2023, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada keduanya.
Putusan itu sekaligus membuat keduanya diberhentikan tidak hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel, masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.
Ironisnya, vonis tersebut datang ketika Abdul Muis tinggal delapan bulan lagi memasuki masa pensiun, sedangkan Rasnal dua tahun lagi.
Cerita itu kemudian memantik empati publik yang luas. Banyak pihak menilai keduanya hanya terjebak prosedur hukum yang terlalu kaku.
Gelombang dukungan itu memuncak ketika keduanya akhirnya diundang bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
Pertemuan tersebut menjadi titik balik penting, yang kemudian diikuti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi bagi keduanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel wajib memulihkan status keduanya sebagai ASN.
Keppres rehabilitasi tersebut, kata Yusril, merupakan instrumen hukum untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan mereka seperti sebelum dijatuhi hukuman.
"Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah," ujar Yusril dalam keterangan di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, sebelum Keppres diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
Pendapat MA itu kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres, sehingga dasar hukumnya dinilai sangat kuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad