- Pencairan gaji dan tunjangan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akan dilaksanakan Senin, 17 November 2025
- Pemprov Sulsel merampungkan perhitungan hak keuangan kedua guru tersebut sebagai pemulihan hak setelah adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
- Kedua guru tersebut akan bertemu Gubernur Sulsel untuk menerima surat pengaktifan kembali setelah sebelumnya diberhentikan tidak hormat akibat kasus pungutan tahun 2022
Diketahui, nama Rasnal dan Abdul Muis mencuat pertama kali ketika pada tahun 2022.
Mereka diproses hukum akibat memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk pembayaran gaji guru honorer.
Pengadilan Tipikor Makassar pada Desember 2022 sebenarnya memutuskan keduanya tidak bersalah. Hakim menyebut tindakan itu sebagai bentuk solidaritas sosial dan bukan tindak pidana korupsi.
Namun, harapan itu tak berlangsung lama. Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut.
Dalam putusan kasasi bernomor 4999 K/Pid.Sus/2023, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada keduanya.
Putusan itu sekaligus membuat keduanya diberhentikan tidak hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel, masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.
Ironisnya, vonis tersebut datang ketika Abdul Muis tinggal delapan bulan lagi memasuki masa pensiun, sedangkan Rasnal dua tahun lagi.
Cerita itu kemudian memantik empati publik yang luas. Banyak pihak menilai keduanya hanya terjebak prosedur hukum yang terlalu kaku.
Gelombang dukungan itu memuncak ketika keduanya akhirnya diundang bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
Pertemuan tersebut menjadi titik balik penting, yang kemudian diikuti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi bagi keduanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel wajib memulihkan status keduanya sebagai ASN.
Keppres rehabilitasi tersebut, kata Yusril, merupakan instrumen hukum untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan mereka seperti sebelum dijatuhi hukuman.
"Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah," ujar Yusril dalam keterangan di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, sebelum Keppres diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
Pendapat MA itu kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres, sehingga dasar hukumnya dinilai sangat kuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
-
Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional