- Pencairan gaji dan tunjangan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akan dilaksanakan Senin, 17 November 2025
- Pemprov Sulsel merampungkan perhitungan hak keuangan kedua guru tersebut sebagai pemulihan hak setelah adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
- Kedua guru tersebut akan bertemu Gubernur Sulsel untuk menerima surat pengaktifan kembali setelah sebelumnya diberhentikan tidak hormat akibat kasus pungutan tahun 2022
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memastikan pencairan gaji dan tunjangan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akibat urusan hukum.
Kabar ini sekaligus menandai babak baru perjalanan panjang keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang terseret kasus pungutan Rp20 ribu dari orangtua murid.
Perkara ini sempat memicu simpati publik di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan proses pencairan direncanakan berlangsung Senin, 17 November 2025.
Rasnal dan Abdul Muis juga dijadwalkan bertemu langsung dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk menerima surat pengaktifan kembali.
Setelah keduanya memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Proses pencairannya besok. Keduanya juga akan bertemu dengan Pak Gubernur untuk penyerahan surat pengaktifan kembali," ujar Iqbal, Minggu, 16 November 2025.
Iqbal menjelaskan, sepanjang proses hukum berlangsung, bagian keuangan sebenarnya tidak pernah menerima Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SPTDH) untuk Abdul Muis. Karena itu, hak-hak keuangan Muis tidak sepenuhnya terhenti.
"Gaji Abdul Muis tetap terbayarkan karena bagian keuangan tidak pernah menerima SPTDH yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
Pemprov Sulsel telah merampungkan perhitungan ulang hak-hak kepegawaian dua guru tersebut.
Anggaran ini adalah pemulihan hak setelah mereka dinyatakan berhak memperoleh rehabilitasi oleh Presiden.
Rasnal tercatat akan menerima total Rp149.448.786. Jumlah itu terdiri dari kekurangan gaji, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 sebesar Rp93.528.786.
Selain itu, Rasnal juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari-Agustus 2024 sebesar Rp15.600.000, serta TPP untuk periode Mei-Oktober 2025 senilai Rp11.700.000.
Sementara tunjangan profesi guru yang tertunda mencapai Rp28.620.000.
Sementara itu, Abdul Muis akan menerima total Rp26.460.600. Hak tersebut terdiri dari TPP sebesar Rp11.700.000 dan tunjangan profesi guru Rp14.760.600.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
-
Teriakan 'Free Palestine' Menggema! Momen Menyentuh Maher Zain Konser di Makassar
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
-
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat