- Pencairan gaji dan tunjangan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akan dilaksanakan Senin, 17 November 2025
- Pemprov Sulsel merampungkan perhitungan hak keuangan kedua guru tersebut sebagai pemulihan hak setelah adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
- Kedua guru tersebut akan bertemu Gubernur Sulsel untuk menerima surat pengaktifan kembali setelah sebelumnya diberhentikan tidak hormat akibat kasus pungutan tahun 2022
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memastikan pencairan gaji dan tunjangan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akibat urusan hukum.
Kabar ini sekaligus menandai babak baru perjalanan panjang keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang terseret kasus pungutan Rp20 ribu dari orangtua murid.
Perkara ini sempat memicu simpati publik di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan proses pencairan direncanakan berlangsung Senin, 17 November 2025.
Rasnal dan Abdul Muis juga dijadwalkan bertemu langsung dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk menerima surat pengaktifan kembali.
Setelah keduanya memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Proses pencairannya besok. Keduanya juga akan bertemu dengan Pak Gubernur untuk penyerahan surat pengaktifan kembali," ujar Iqbal, Minggu, 16 November 2025.
Iqbal menjelaskan, sepanjang proses hukum berlangsung, bagian keuangan sebenarnya tidak pernah menerima Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SPTDH) untuk Abdul Muis. Karena itu, hak-hak keuangan Muis tidak sepenuhnya terhenti.
"Gaji Abdul Muis tetap terbayarkan karena bagian keuangan tidak pernah menerima SPTDH yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
Pemprov Sulsel telah merampungkan perhitungan ulang hak-hak kepegawaian dua guru tersebut.
Anggaran ini adalah pemulihan hak setelah mereka dinyatakan berhak memperoleh rehabilitasi oleh Presiden.
Rasnal tercatat akan menerima total Rp149.448.786. Jumlah itu terdiri dari kekurangan gaji, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 sebesar Rp93.528.786.
Selain itu, Rasnal juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari-Agustus 2024 sebesar Rp15.600.000, serta TPP untuk periode Mei-Oktober 2025 senilai Rp11.700.000.
Sementara tunjangan profesi guru yang tertunda mencapai Rp28.620.000.
Sementara itu, Abdul Muis akan menerima total Rp26.460.600. Hak tersebut terdiri dari TPP sebesar Rp11.700.000 dan tunjangan profesi guru Rp14.760.600.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan