Muhammad Yunus
Rabu, 12 November 2025 | 19:37 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk memfasilitasi guru yang ingin mengambil upaya PK [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sulsel berada pada pihak yang wajib melaksanakan produk hukum yang sudah inkhrah atau sudah final dan mengikat
  • Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali
  • Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, menyebut keputusan ini tidak hanya melukai hati para guru, tetapi juga menimbulkan pertanyaan soal rasa keadilan.

"Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," ujarnya.

Ismaruddin menjelaskan, putusan MA memang menyatakan keduanya bersalah, tetapi tidak memerintahkan agar mereka dipecat.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Sulsel melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Luwu Utara tetap mengusulkan pemberhentian kepada gubernur.

PGRI menilai langkah itu berlebihan. Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan pembinaan atau teguran terlebih dahulu, bukan langsung mencabut hak mereka sebagai ASN menjelang masa pensiun.

Load More