- Pemprov Sulsel berada pada pihak yang wajib melaksanakan produk hukum yang sudah inkhrah atau sudah final dan mengikat
- Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali
- Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk memfasilitasi hal-hal yang bisa membantu dalam proses mencari keadilan dengan azas kemanusiaan dua orang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Erwin Sodding, Rabu (12/11/2025) di Makassar.
“Pak gubernur sudah memerintahkan kepada kami (BKD) untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis,” ujar Erwin Sodding.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel berada pada pihak yang wajib melaksanakan produk hukum yang sudah inkhrah atau sudah final dan mengikat.
Kendati demikian, lanjutnya, atas arahan Gubernur Sulsel, Pemprov Sulsel siap memberikan bantuan dan fasilitasi kepada dua ASN tersebut. Termasuk membantu mengkoordinasikan kepada pihak yang terkait.
“Intinya Pemprov hadir untuk membantu memfasilitasi ASN Rasnal dan Muis,” ujar Erwin Sodding.
Pemprov Sulsel menegaskan, ini demi hukum dan rasa keadilan.
Pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral.
Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh kedua ASN tersebut.
Baca Juga: 2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco
“Apapun hasil proses hukum itu, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap. Adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutup Erwin.
Terpisah, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atas pelayanan yang dinilai terbuka dan profesional selama proses konsultasi administrasi kepegawaiannya.
Dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini harus menanggung nasib pahit.
Mereka diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah karena memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer.
Keduanya adalah Abdul Muis dan Rasnal, sosok yang sebelumnya berdedikasi di dunia pendidikan. Namun kini, gelar pahlawan tanpa tanda jasa terasa getir di telinga mereka.
Surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat