- Fraksi Gerindra membawa kasus dua guru dipecat ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
- Dua guru tersebut dipecat akibat pungutan dana untuk honorer.
- Pemecatan didasarkan pada putusan final Mahkamah Agung.
SuaraSulsel.id - Perjuangan nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) kini memasuki babak baru di tingkat nasional.
Tak main-main, Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan memastikan akan membawa kasus yang menyita perhatian publik ini langsung ke hadapan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.
Langkah politik ini diambil sebagai upaya mencari keadilan bagi kedua guru yang dipecat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah.
Kasus ini berawal dari pungutan dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik yang ironisnya digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tertunggak selama beberapa bulan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib kedua guru tersebut.
Baginya, Abdul Muis dan Rasnal adalah korban dari sebuah sistem yang tidak berpihak.
“Insya Allah, kami akan memperjuangkan nasib Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami dukung penuh," kata dia, Rabu (12/11/2025).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, partainya akan menjadi garda terdepan untuk memastikan suara kedua guru ini didengar oleh para pengambil kebijakan di tingkat pusat. Fraksi Gerindra akan menjadi jembatan penghubung aspirasi mereka.
“Fraksi Gerindra akan memfasilitasi perjuangannya ke Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco,” ungkapnya.
Baca Juga: Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Rombongan Fraksi Gerindra dijadwalkan terbang langsung ke Jakarta pada Rabu malam, mendampingi Abdul Muis dan Rasnal untuk memperjuangkan nasib mereka di Senayan.
Dilema Pemerintah Daerah dan Dasar Hukum Pemecatan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku berada dalam posisi yang sulit. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kasus ini.
“Pak gubernur sedang umrah, tapi semalam masih menelepon untuk membahas kasus ini," kata dia.
Erwin menjelaskan, keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil sepihak oleh gubernur.
Tindakan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk ASN, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4).
Dalam aturan itu disebutkan, ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan.
Jalan Terjal Menuju Keadilan: Peninjauan Kembali
Meski terikat oleh aturan, Pemprov Sulsel menyatakan siap membantu kedua guru tersebut menempuh jalur hukum selanjutnya.
Erwin Sodding menjelaskan, sebelum SK PTDH diterbitkan, pihaknya telah berkomunikasi dan memberi sinyal bahwa Pemprov siap menjembatani jika ada upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
“Pada prinsipnya, pak gub dan pemprov akan menjembatani semuanya."
Menurut Erwin, untuk mencabut SK PTDH, langkah hukum harus dimulai dari akar masalahnya, yaitu putusan MA dan Pertek BKN.
Tanpa adanya perubahan pada dua dasar hukum tersebut, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk membatalkan pemecatan.
“Bila PK sudah diajukan, lalu ada dasar hukumnya, baru kami bisa bersurat ke BKN untuk peninjauan kembali."
Tag
Berita Terkait
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Mahasiswa Demo Tuntut Evaluasi Serius PSN di Luwu Timur
-
Tersangka Penganiayaan Dihukum Bersihkan Balai Desa di Lutim
-
Tenggelam saat Rekreasi di Air Terjun Kembar, Pemuda Asal Wajo Ditemukan Tak Bernyawa
-
Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Frustrasi Maksimal! Kakek di Sulbar Nekat Bakar Motor Sendiri, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Strategi Energi Bahlil Didukung Akademisi, Impor Solar Resmi Berakhir?
-
Heboh Ratusan Siswa SMP Tak Masuk Dapodik, Ini Penjelasan Disdik Makassar
-
Gempa M 2,6 Guncang Timur Laut Bone, Kedalaman 5 Km
-
Pemprov Sulsel Bakal Setop Jamkesda, Bagaimana Nasib Warga Miskin?