- Fraksi Gerindra membawa kasus dua guru dipecat ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
- Dua guru tersebut dipecat akibat pungutan dana untuk honorer.
- Pemecatan didasarkan pada putusan final Mahkamah Agung.
Untuk ASN, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4).
Dalam aturan itu disebutkan, ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan.
Jalan Terjal Menuju Keadilan: Peninjauan Kembali
Meski terikat oleh aturan, Pemprov Sulsel menyatakan siap membantu kedua guru tersebut menempuh jalur hukum selanjutnya.
Erwin Sodding menjelaskan, sebelum SK PTDH diterbitkan, pihaknya telah berkomunikasi dan memberi sinyal bahwa Pemprov siap menjembatani jika ada upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
“Pada prinsipnya, pak gub dan pemprov akan menjembatani semuanya."
Menurut Erwin, untuk mencabut SK PTDH, langkah hukum harus dimulai dari akar masalahnya, yaitu putusan MA dan Pertek BKN.
Tanpa adanya perubahan pada dua dasar hukum tersebut, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk membatalkan pemecatan.
“Bila PK sudah diajukan, lalu ada dasar hukumnya, baru kami bisa bersurat ke BKN untuk peninjauan kembali."
Baca Juga: Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Tag
Berita Terkait
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Mahasiswa Demo Tuntut Evaluasi Serius PSN di Luwu Timur
-
Tersangka Penganiayaan Dihukum Bersihkan Balai Desa di Lutim
-
Tenggelam saat Rekreasi di Air Terjun Kembar, Pemuda Asal Wajo Ditemukan Tak Bernyawa
-
Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Demi Kemanusiaan! Gubernur Sulsel Bantu Proses PK Guru di Luwu Utara
-
Jufri Rahman Tekankan Nilai Lokal dalam Pembangunan Sekolah Rakyat
-
2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco
-
Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Makassar dalam BSI Maher Zain Live in Concert 2025
-
Kabel Internet Bawah Laut Putus Akibat 'Gunung Api Tersembunyi', Koneksi Indonesia Timur Terancam